BAB
9
Contoh
kasus wajib daftar perusahaan
Bagi warga, khususnya pencari kerja di wilayah Jabotabek dan
Banten nampaknya harus berhati – hati dengan iklan berjudul “Bekerja Ngelem
Kotak Teh Rosela” dengan upah Rp. 70 ribu per kotak. Pengumuman yang mengatasnamakan
PT. HI (singkatan,red) beralamat di Gedung Unas, Senen, Jakarta Pusat, serta
perwakilannya di Bekasi dan Bogor. Iklan tersebut di duga terkait dengan aksi
penipuan, karena pencari kerja diminta untuk membayar uang administrasi sebesar
Rp. 250.000, tanpa penjelasan yang jelas.
Menurut Aditya, seorang korban penipuan, ia telah ditipu PT.
HI yang berjanji akan memberikan honor sebesar Rp. 70 ribu bila mengerjakan
ngelem kotak teh sebanyak 250 lembar. Namun dalam kenyataannya ia diminta
menyebarkan brosur untuk mencari pekerja lain, atau korban lain. Selain itu, ia
diminta membayar uang sebesar Rp. 250.000 dan uang tersebut ternyata tidak
dikembalikan.
Kata Aditya, ia membaca iklan pengumuman tersebut di Koran
harian terbitan ibukota. Tetapi setelah mendatangi kantor PT. Hadena Indonesia
cabang Grogol ternyata dia diminta membayar uang sebesar Rp 250.000 dan
diberikan kotak teh untuk dilem.
“Keesokan harinya, memang saya mendapatkan upah sebesar Rp
70 ribu, tetapi saya diminta untuk menyebarkan brosur yang sama, dan bukan
bekerja untuk ngelem kotak teh lagi”, ungkapnya ia mengaku merasa kaget atas
perintah tersebut. Dan saat ia menyatakan tidak bersedia dan meminta uangnya
sebesar Rp 250.000 dikembalikan, ternyata dinyatakan tidak bisa diambil
kembali.
Ia meminta agar pencari kerja untuk berhati – hati dalam
mencari kerja, apalagi dengan tawaran gaji yang tinggi. Dan meminta pihak
penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus penipuan tersebut.
Kesimpulan :
berdasarkan kasus di atas saya tarik kesimpulan apa yang
dilakukan perusahaan tersebut salah, karena mereka melakukan penipuan kepada
masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan mereka. Dan sebaiknya pemerintah
maupun penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus tersebut agar tidak
semakin meresahkan masyarakat, serta jika memang terbukti bersalah
harap memberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Dan apabila perusahaan tersebut
masih tetap berdiri, sebaiknya mereka memperbaiki mekanisme manajemen di
perusahaannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar