Rabu, 24 April 2013


BAB 9
Contoh kasus wajib daftar perusahaan

Bagi warga, khususnya pencari kerja di wilayah Jabotabek dan Banten nampaknya harus berhati – hati dengan iklan berjudul “Bekerja Ngelem Kotak Teh Rosela” dengan upah Rp. 70 ribu per kotak. Pengumuman yang mengatasnamakan PT. HI (singkatan,red) beralamat di Gedung Unas, Senen, Jakarta Pusat, serta perwakilannya di Bekasi dan Bogor. Iklan tersebut di duga terkait dengan aksi penipuan, karena pencari kerja diminta untuk membayar uang administrasi sebesar Rp. 250.000, tanpa penjelasan yang jelas. 
Menurut Aditya, seorang korban penipuan, ia telah ditipu PT. HI yang berjanji akan memberikan honor sebesar Rp. 70 ribu bila mengerjakan ngelem kotak teh sebanyak 250 lembar. Namun dalam kenyataannya ia diminta menyebarkan brosur untuk mencari pekerja lain, atau korban lain. Selain itu, ia diminta membayar uang sebesar Rp. 250.000 dan uang tersebut ternyata tidak dikembalikan.
Kata Aditya, ia membaca iklan pengumuman tersebut di Koran harian terbitan ibukota. Tetapi setelah mendatangi kantor PT. Hadena Indonesia cabang Grogol ternyata dia diminta membayar uang sebesar Rp 250.000 dan diberikan kotak teh untuk dilem.
“Keesokan harinya, memang saya mendapatkan upah sebesar Rp 70 ribu, tetapi saya diminta untuk menyebarkan brosur yang sama, dan bukan bekerja untuk ngelem kotak teh lagi”, ungkapnya ia mengaku merasa kaget atas perintah tersebut. Dan saat ia menyatakan tidak bersedia dan meminta uangnya sebesar Rp 250.000 dikembalikan, ternyata dinyatakan tidak bisa diambil kembali.
Ia meminta agar pencari kerja untuk berhati – hati dalam mencari kerja, apalagi dengan tawaran gaji yang tinggi. Dan meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus penipuan tersebut. 

Kesimpulan :
berdasarkan kasus di atas saya tarik kesimpulan apa yang dilakukan perusahaan tersebut salah, karena mereka melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan mereka. Dan sebaiknya pemerintah maupun penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat, serta jika memang terbukti bersalah harap memberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Dan apabila perusahaan tersebut masih tetap berdiri, sebaiknya mereka memperbaiki mekanisme manajemen di perusahaannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar