BAB 4
CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN
Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor
Ketika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor,
timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku
korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi
koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang
tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu
”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula
persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya
hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya
langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus
2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana
korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun.
Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan”
ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa
hukumannya.
Tiga dari empat responden jajak pendapat melihat kadar vonis
yang dijatuhkan bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan dinilai tidak memberikan
efek jera. Tidak heran, sinisme terhadap upaya pemberantasan korupsi tercermin
kuat dari jajak pendapat kali ini. Hampir seluruh responden (89,9 persen) yang
dihubungi di berbagai kota mengungkapkan ketidakpuasan akan situasi pemidanaan
pelaku korupsi saat ini.
Pukulan telak bagi proses wacana dan gerakan pemberantasan
korupsi bertambah saat sejumlah bekas terdakwa atau narapidana justru tetap
bisa mengemban jabatan-jabatan publik. Peristiwa paling baru adalah
pengangkatan Azirwan yang pernah dipidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap
sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah
berpedoman pada argumen ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang
menyebutkan, PNS yang dihukum kurang dari empat tahun tidak diberhentikan. Dari
sisi aturan hukum, kebijakan ini tidak menyalahi undang-undang.
Namun, dari aspek moral dan etika, promosi ini dipandang
tidak patut. Rohaniwan Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Politik (1987) menyebutkan peran
etika politik untuk mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia yang
berpedoman pada etika politik. Bila batasan itu dilanggar, akan muncul hukuman
moral.
Aspek tanggung jawab dan kewajiban berhadapan pula dengan
sumpah dan janji yang pernah diucapkan saat menjadi pegawai negeri (dalam UU
Kepegawaian), yaitu bekerja dengan jujur dan mengutamakan kepentingan negara.
Secara normatif, tengok pula pedoman umum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
yang semestinya menjadi pedoman para penyelenggara negara dalam mengedepankan
semangat antikorupsi.
Promosi jabatan bagi Azirwan tak pelak menjadi pertanyaan
besar tentang keseriusan pemerintah dan konsistensi sistem hukum dalam upaya
pembersihan korupsi di negeri ini. Hebatnya lagi, Azirwan bukanlah satu-satunya
contoh bagaimana koruptor masih mendapatkan ruang gerak di negeri ini. Dalam
dua tahun terakhir sedikitnya terdapat enam pejabat publik yang tetap dilantik
meski terjerat kasus korupsi. Sejak disuarakan saat reformasi, publik terus
menanti kemerdekaan negeri ini dari praktik yang telah menggerogoti moralitas
bangsa. Sayangnya, tingginya asa masyarakat masih berjarak dengan kondisi
realitas sesungguhnya.
Karena itu, tak heran bahwa publik melihat kini saatnya
mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor. Sejauh ini hukuman sosial
yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih bersifat sanksi di luar
proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di ranah nonformal sistem
peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk hukuman sosial menjadi
salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus korupsi.
Gagasan bentuk hukuman sosial yang paling banyak disetujui
responden adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti televisi atau
koran. Nyaris seluruh responden (92,8 persen) menyetujui bentuk hukuman
tersebut. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak memilih
pejabat korup dalam semua kontestasi politik. Terhadap bentuk itu, sebanyak
82,3 persen responden menyetujui. Bentuk ketiga paling ekstrem, yaitu
mengucilkan dari pergaulan masyarakat, cenderung kurang disetujui.
Dibanding hukuman badan (penjara), hukuman sosial memang
kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian terbesar publik jajak
pendapat ini tetap melihat perlunya pengenaan hukuman badan yang lebih tegas
ketimbang sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari
lemahnya aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian responden menegaskan
perlunya kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan.
Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat memang bisa
dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa publik terhadap
kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi. Lebih jauh, korupsi
dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa membahayakan
perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan terhadap parlemen,
bahkan negara.
Hukuman sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik
Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara
sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibanding hukuman
penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk
menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah
dalam kurun tahun tertentu (Kompas, 24/8).
Selain rasa tidak puas, minornya pemberantasan korupsi dan
keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi menggugah kesadaran masyarakat
untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri. Selama ini, penyelenggara
negara dinilai terlalu permisif terhadap pelaku korupsi. Menilik fakta yang
terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah yang dapat
dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya.
Pengangkatan mantan narapidana korupsi dan sejumlah
kebijakan permisif terkait praktik korupsi bisa mengikis moralitas bangsa.
Etika dan moralitas politik bukan lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan
bernegara. Tidak hanya korupsi, tetapi juga berbagai polah tingkah politisi dan
pejabat publik yang dinilai mulai menanggalkan etika dalam berpolitik.
Mayoritas responden menilai perlu larangan tegas terhadap
narapidana korupsi untuk menjadi PNS. Larangan tegas terhadap narapidana
korupsi untuk menjadi pejabat publik itu dimaksudkan agar muncul kepastian
hukum untuk membangun moralitas politik yang lebih baik.
Kesimpulan :
menurut saya tentang “hukuman sosial bagi koruptor”
itu seharusnya bisa ditegaskan di negara kita! Tidak hanya hukuman badan
(penjara) saja yang dijalankan, melainkan antara hukum sosial dan hukum badan
(penjara) harus diterapkan secara bersamaan. Agar para koruptor bisa berkurang
di Indonesia.
Entah
siapa yang harus disalahkan? Pemerintahkah? Atau penegak hukum yang tidak adil
dalam mengatasi masalah korupsi di negara kita? Menurut saya hukum di Indonesia
tidak adil! Dan bisa diperjualbelikan bagi orang-orang yang mempunyai jabatan
tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang tidak memiliki jabatan tinggi
(rakyat miskin) yang hanya bisa menerima hukuman bagitu saja tanpa ada
pembelaan. Banyak contoh kasus di Indonesia seperti itu.
Contohnya
orang yang hanya mencuri sendal dimasjid bisa dipenjara puluhan tahun.
Sedangkan orang yang mengambil uang
negara (koruptor) hanya dihukum dalam kurun waktu 1-2 tahun penjara. Dimanakah
keadilan itu berada? Tidak heran Indonesia termasuk peringkat ke-5 negara
koruptor di dunia. Dan yang lebih memalukan lagi negara Indonesi termasuk
peringkat pertama seAsia Pasifik. Sungguh sangat menyedihkan!!
Oleh sebab itu seharusnya negara kita bisa mejadi negara
hukum yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar