BAB 1
CONTOH KASUS HUKUM DI INDONESIA
HUKUM
HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI
SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di
Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan
dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Keadaan yang
sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan
ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau
pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan
hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah
asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh
ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao
oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah
kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena
ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata
ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah
tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang
kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang
Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang
untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang
dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah
dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih
dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan
koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang
terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?,
sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para
koruptor.
Kesimpulan :
Saya sangat prihatin
dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat
hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri
satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang
kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit
dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan
mereka-mereka itu?.
Saya tidak
membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang
mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang
dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum
itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai
prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum
di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan
teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Oleh karena itu perlu
adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar