Rabu, 24 April 2013


BAB 6 DAN 7
Contoh Kasus Hukum Dagang

perusahaan GUCCI mengalami pemalsuan merk. Namun walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda
telah menjadi milik umum
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Kesimpulan :
Dari contoh kasus tersebut saya menyimpulkan bahwa hal tersebut cukup merugikan perusahaan yang asli. Seandainya Pak Dodi ingin menggunakan merk GUCCI, setidaknya ia harus meminta izin terlebih dahulu. Itupun kalau bisa, pemalsuan tersebut dapat menurunkan tingkat pemasukan GUCCI karena mungkin para konsumen lebih tertarik untuk membeli merk 'GUCCI' palsu, karena tentunya harganya lebih miring dari harga aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar