BAB 11
CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Kesimpulan :
menurut pengamatan saya bahwa
masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli
dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta.
Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat
yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para
petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun
acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang
telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau
berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam
hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga
jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara
tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi
berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang
yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai
masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan
masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang
saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat
indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa
saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang
sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai
masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung
setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para
pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih
mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik
Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita
sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang
kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat,
makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol
– simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang
berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan
lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara
lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah
miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah,
pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan
mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus
mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita
rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada
kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu
memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non
materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan
kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat
indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan,
mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan
pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan
menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui /
dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan
melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan
luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai
Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan
pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum
tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada.
Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang
melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum
atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat
dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus
diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI
yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam
melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila
terdapat kata – kata yang salah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar