Rabu, 03 Oktober 2012

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan



BAB I
PENDAHULUAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan social
tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar.
Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan
upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab
masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri
dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar.
Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun
posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan,
 baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya
persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong
oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian
Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan
dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran".
Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga
dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk
memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi
di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah.
Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda
dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong
diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar
"self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu
disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali
memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk
kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta
prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha
dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas
keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi millennium
baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik
yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain
(honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995).
Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian
dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi
dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia,
sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang
jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah
koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan
percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan
lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru,
bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan
untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan
koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan
ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro
di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif.
Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih
dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan
yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia
yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya
tidak terlihat perannya yang begitu nyata.Lingkungan keterbukaan dan
desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun
kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan
bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip
dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika
koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,
lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai
dan prinsip koperasi;
2. Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya
bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
3. Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
4. Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
5. Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas,
tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka
(self-regulation);
6. Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
7. Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi,
namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung
tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan
telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan.
Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan
koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan
lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah.
Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil
kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit,
produksi dan konsumsi.Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya
(sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya,
koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang
sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera
dalam kebersamaan.
Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan yaitu :
1. Memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
2. Kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi,
namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian
nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
3. Semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong
melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.
Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran,
keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain.
Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal
satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan
prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan
Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan
sukarela dan terbuka.Kemudian pengendalian anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan.
Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi,
serta kepedulian terhadap komunitas. "Dilihat dari prinsip-prinsip ini.
koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme.
Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi.
Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara.
Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima,
buruh, nelayan, dan petani.Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi
dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma,
pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah
membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong
koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak
koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas,
yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian,
peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan
kinerja koperasi.Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan
usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas.
Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha,
aspek kohesivitas dan partisipasi anggota,
aspek orientasi kepada pelayanan anggota,
aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pencapaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas.
Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut
dua Badan Layanan Umumnya yang baru,
yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga
Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek.
Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal.
Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal,
karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu
menerjemahkan ide-ide kreatifnya.Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi,
karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten.
Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah
koperasi kita dapat go international. Kelima, aspek kelembagaan
dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama
dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan
koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal.

BAB II
PEMBAHASAN

Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal
yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran
tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih
cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi)
 tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan).
Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang
melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari
arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan
sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa.
Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global
akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal.
Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai
lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang
semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi.
Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut,
dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi,
hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi.
Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi,
koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya
berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri.
Artinya, harus mampu menolong diri sendiri.
Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang
bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya.
Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“
dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu
bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat
dan berkembangnya koperasi ke depan.Anggota secara sendiri maupun
bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban
dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus
mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana,
terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi,
uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan.
Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu
memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan.
Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi,
baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan
rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain.
Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan,
saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan.
Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam
menghadapi tantangan globalisasi. Di era globalisasi,
keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan
dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya.
Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan
dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi.
Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi
adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif.
Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota,
tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas.
Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong
dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia.
Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun
koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional.
Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan
tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari
falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat
membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain.
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa
prinsip-prinsip koperasi mestinya harus dilihat sebagai
sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat meraih hari depan.
Prinsip-prinsip ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain,
tetapi harus dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai
keseluruhan sistem yang utuh. Tidak ada satu yang lebih penting
dari pada yang lain, karena semuanya adalah sama pentingnya.
Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.

BAB III
Penutup

Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk
dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan
terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu
tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern. Koperasi Indonesia
dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya,
yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam,
itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter
masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi,
aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”.
Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas,
mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.
Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi”
diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran
yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat,
perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka.
Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan
dengan perkembangan dan kemurniannya.

Refrensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar