BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Konsep Koperasi
A. Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal
dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan
untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian,
unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
• Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar
sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam
hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian
untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya
dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama
pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep koperasi sosialis, Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, koperasi adalah bagian dari suatu
tata administrasi yang menyeluruh, fungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi
ialah wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
C. Konsep koperasi Negara berkembang, Meski focus
kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang
seperti di Indonesia dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang
polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam
konsep sosialisadalah untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2 Latar belakang timbulnya aliran koperasi
A. Keterkaitan idiologi sistem perekonomian & aliran koperasi
Selalu ada yang mendasari dari segala sesuatu, contoh yang
kita bahas sekarang. Dari beberapa konsep koperasi maka
timbul beberapa pendapat dan pikiran yang berbeda
dan menimbulkan aliran koperasi. Dan hal yang
melatarbelakangi aliran koperasi adalah Keterkaitan
Ideologi dan Sistem Perekonomian.
[Keterkaitan Ideologi] Mengapa hal ini mengakibatkan
perbedaan aliran, sudah jelas bahwa setiap Negara
mempunyai ideology yang berbeda,
ideology adalah dasar dari Negara tersebut,
contoh Negara Indonesia dengan ideology pancasilanya
berbeda dengan Negara-negara lain.
Contoh lain seperti Liberalisme / Kapitalisme, Komunisme / Sosialisme
[Sistem Perekonomian] Mengapa hal ini juga mengakibatkan perbedaan aliran,
dengan ideologi yang berbeda otomatik siste perekonomian
suatu negara akan berbeda pula. Contoh sistem perekonomian
seperti Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
Dari kedua latar belakang koperasi timbul beberapa aliran koperasi seperti di bawah ini
• [Aliran Yardstick]
Aliran pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau dengan
sistem perekonomian liberal. Koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh system kapitalisme. Aliran ini sadar bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme.
• [Aliran Sosialis]
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• [Aliran persemakmuran]
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
1.3 Sejarah perkembangan koperasi
a. Sejarah lahirnya koperasi,
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya
yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
erkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama
The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945,
CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun
di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883,
besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi,
disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga,
warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi
memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat
membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk
sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi.
Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris,
Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan
dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran.
Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri
dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun
di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas
lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya.
Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh
liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan
bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri,
dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux).
Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan.
Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen.
Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah
untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle,
Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883)
di Denmark dan sebagainya.Dalam perjalanan sejarah,
koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia
di samping badan usaha lainnya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk
International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional)
dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896,
di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia,
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun
itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia
di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat,
Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali,
dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai,
meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan
abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan
di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik
modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya
untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.
Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris
yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart.
Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze
memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia.Bangsa Eropa mulai mengembangkan
sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka.Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang.
Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.Bangsa Indonesia,
misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah
itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan,
bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk
hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.
Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia,
sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara
garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”,
yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama
di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja
pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.
Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga
( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres
ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.Pergerakan koperasi
selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya,
baik secara langsug maupun tidak langsung.
Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi.
Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.
Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries,
tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat.
Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan
hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat
Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat.
Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi.
Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan,
koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil
pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
erdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan
G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya,
bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan
rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan
koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan
G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat
perkembangan koperasi berjalan lambat.
Namun keadaannya sperti itu,
pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat
tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan
kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
A. definisi ILO,
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
• cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means,
who have voluntarily joined together to archive
a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organitation, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung
koperasi sebagai berikut:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan
secara demokratis.
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi chaniago,
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
C. Definisi dooren,
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
D. Definisi Hatta,
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang.
E. Definisi M unkner,
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. Definisi uu no 25,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.2 Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 Prinsip koperasi
1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung
makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi.
Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2)Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota.
Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas
adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5) Kemandirian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri
tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan dan usaha sendiri.
Dalam kemandirian terkandung juga pengertian
kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
6) Pendidikan Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan
salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya
untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan.
7) Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai
salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik
dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta)
maupun dengan sesama koperasi.
(Sumber: Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian,Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah Direktorat Jenderal Pembinaan
Koperasi Perkotaan 1998/1999.
A. prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Prinsip rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan
( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members
in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
C. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman.
Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
D. Prinsip schulz
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya.
Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
E. Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
(democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
F. Prinsip koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk
setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
3. Organisasi dan Manajemen
3.1 Bentuk organisasi
A. menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut ropke
Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi:
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.2 Hirarki tanggung jawab
A. Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja,dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
C. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3.3 Pola manajemen koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan
pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu
rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.
Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena
ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang
nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan
sebelum bergabung dengan Koperasi.
B. Saran
1. Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan
Acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat
dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah
referensi khasanah ilmu pengetahuan.
Daftar Pustaka
http: // Ekonomi-Koperasi.blogspot.com / 2011_10_04 archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar