Rabu, 10 Oktober 2012

BAB III STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijaksanaan Umum
  (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
* Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
   pengurus & pengawas
* Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
   serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggungjawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
-      Mengelola koperasi & usahanya
-      Mengajukan rancangan rencana kerja,
   anggaran pendapatan & belanja koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
   secara tertib
-      Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
# Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
# Memutuskan penerimaan & penolakan anggota
    baru & pemberhentian # anggota
# Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
    tanggungjawabnya

Pengawas
=> Bertugas untuk melakukan pengwasan 
     kebijakan dan pengelolaan koperasi
=  =>  Berwenang untuk meneliti catatan yang
        ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan 

Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberi
kuasa & wewenang oleh pengurus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar