STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijaksanaan Umum
(manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
(manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
* Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus & pengawas
pengurus & pengawas
* Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
serta pengesahan laporan keuangan
serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggungjawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
-
Mengelola koperasi & usahanya
-
Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan & belanja koperasi
anggaran pendapatan & belanja koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan laoran keuangan &
pertanggungjawaban
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
secara tertib
-
Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang
:
# Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
# Memutuskan penerimaan & penolakan anggota
baru & pemberhentian # anggota
baru & pemberhentian # anggota
# Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya
tanggungjawabnya
Pengawas
=> Bertugas
untuk melakukan pengwasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
kebijakan dan pengelolaan koperasi
= => Berwenang
untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberi
kuasa & wewenang oleh pengurus
kuasa & wewenang oleh pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar