Rabu, 10 Oktober 2012

BAB V SISA HASIL USAHA


         PENGERTIAN SHU
         INFORMASI DASAR
         RUMUS PEMBAGIAN SHU
         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
         PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, 
adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
    pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
    satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
    dan kewajiban lainnya termasuk pajak
    dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan,
    dibagikan kepada anggota sebanding 
    jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
    anggota dengan koperasi, serta digunakan
    untuk keperluan pendidikan perkoperasian
    dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
    Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan
    ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada
    para anggota dan jenis serta jumlahnya
    ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
    dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
    anggota akan berbeda, tergantung besarnya
    partisipasi modal dan transaksi anggota
    terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
    anggota dengan koperasinya,
    maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
    SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.   Bagian (persentase) SHU anggota
3.   Total simpanan seluruh anggota
4.   Total seluruh transaksi usaha
    (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.   Jumlah simpanan per anggota
6.   Omzet atau volume usaha per anggota
7.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
    neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
    pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
    (jual beli barang atau jasa), antara anggota
    terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
    dalam memberi modal koperasinya,
    yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
    simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai
    penjualan atau penerimaan dari barang
    dan atau jasa pada suatu periode waktu
    atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
    anggota adalah SHU yang diambil dari
    SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
    jasa modal anggota.
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
   usaha anggota adalah SHU yang diambil
    dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
    untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992
     pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan 
     tidak semata-mata berdasarkan modal yang
    dimiliki seseorang dalam koperasi,
    tetapi juga berdasarkan perimbangan
    jasa usaha anggota terhadap koperasi.
   Ketentuan ini merupakan perwujudan
  kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
    pembagian SHU sebagai berikut:
    Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
    dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
    dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
    dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
    dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
    dari keputusan anggota yang ditetapkan
    dalam rapat anggota.
SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                              -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
    usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar