•
PENGERTIAN SHU
•
INFORMASI DASAR
•
RUMUS PEMBAGIAN SHU
•
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992,
adalah sebagai berikut :
adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR
•
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
(jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota.
anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota.
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
•
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar