Rabu, 10 Oktober 2012

BAB VI Pola Manajemen Koperasi


         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
         Rapat Anggota
         Pengurus
         Pengawas
         Manajer
         Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
    berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
   a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung  
         antara manajemen dan anggota 
         pelanggan
         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas
Rapat Anggota
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
         Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
         Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
         tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
            Contoh Cooperative Interprise Combine :
            Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
         The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
         ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
         ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
         Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
         Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
         Stabilitas kerjasama.
         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

BAB V SISA HASIL USAHA


         PENGERTIAN SHU
         INFORMASI DASAR
         RUMUS PEMBAGIAN SHU
         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
         PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, 
adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
    pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
    satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
    dan kewajiban lainnya termasuk pajak
    dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan,
    dibagikan kepada anggota sebanding 
    jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
    anggota dengan koperasi, serta digunakan
    untuk keperluan pendidikan perkoperasian
    dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
    Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan
    ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada
    para anggota dan jenis serta jumlahnya
    ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
    dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
    anggota akan berbeda, tergantung besarnya
    partisipasi modal dan transaksi anggota
    terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
    anggota dengan koperasinya,
    maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
    SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.   Bagian (persentase) SHU anggota
3.   Total simpanan seluruh anggota
4.   Total seluruh transaksi usaha
    (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.   Jumlah simpanan per anggota
6.   Omzet atau volume usaha per anggota
7.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
    neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
    pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
    (jual beli barang atau jasa), antara anggota
    terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
    dalam memberi modal koperasinya,
    yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
    simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai
    penjualan atau penerimaan dari barang
    dan atau jasa pada suatu periode waktu
    atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
    anggota adalah SHU yang diambil dari
    SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
    jasa modal anggota.
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
   usaha anggota adalah SHU yang diambil
    dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
    untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992
     pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan 
     tidak semata-mata berdasarkan modal yang
    dimiliki seseorang dalam koperasi,
    tetapi juga berdasarkan perimbangan
    jasa usaha anggota terhadap koperasi.
   Ketentuan ini merupakan perwujudan
  kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
    pembagian SHU sebagai berikut:
    Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
    dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
    dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
    dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
    dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
    dari keputusan anggota yang ditetapkan
    dalam rapat anggota.
SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                              -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
    usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

BAB IV TUJUAN & FUNGSI

( Badan Usaha Koperasi Tujuan & Nilai Koperasi Kegiatan Usaha Koperasi )

Badan Usaha
􀁼 Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
􀁼 Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
􀁼 Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
􀁼 Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)


Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
􀁼 Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
􀁺 Mendefinisikan organisasi
􀁺 Mengkoordinasi keputusan
􀁺 Menyediakan norma
􀁺 Sasaran yang lebih nyata
􀁼 Tujuan perusahaan :
􀁺 Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost


Koperasi
􀁼 Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
􀁼 Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
􀁼 Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
􀁼 Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan


Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
􀁼 Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
􀁼 Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
􀁼 Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll


Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi


􀁼 Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
􀁼 Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
􀁼 Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.


Kegiatan Usaha
􀁼 Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
􀁺 Status dan motif anggota koperasi
􀁺 Bidang usaha (bisnis)
􀁺 Permodalan Koperasi
􀁺 Manajemen Koperasi
􀁺 Organisasi Koperasi
􀁺 Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)


Status & Motif Anggota
􀁼 Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
􀁼 Owners : menanamkan modal investasi
􀁼 Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
􀁼 Kriteria minimal anggota koperasi
􀁺 Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
􀁺 Memiliki pola income reguler yang pasti

Konsepsi Keanggotaan Koperasi




Bisnis Koperasi
􀁼 Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
􀁼 Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
􀁼 Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
􀁼 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
􀁼 Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
􀁼 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi


Alternatif Pemenuhan Modal
􀁼 Prinsip alokasi flow permodalan :
􀁺 Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
􀁺 Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
􀁼 Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
􀁼 Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.

Sumber : Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma