Rabu, 10 Oktober 2012

BAB III STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijaksanaan Umum
  (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
* Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
   pengurus & pengawas
* Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
   serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggungjawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
-      Mengelola koperasi & usahanya
-      Mengajukan rancangan rencana kerja,
   anggaran pendapatan & belanja koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
   secara tertib
-      Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
# Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
# Memutuskan penerimaan & penolakan anggota
    baru & pemberhentian # anggota
# Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
    tanggungjawabnya

Pengawas
=> Bertugas untuk melakukan pengwasan 
     kebijakan dan pengelolaan koperasi
=  =>  Berwenang untuk meneliti catatan yang
        ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan 

Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberi
kuasa & wewenang oleh pengurus


BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika


• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan

• Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit


PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992


Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang


Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan


5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945


UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota


PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama


PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota



PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional


PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi















sumber : Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan AliranKoperasi
- Aliran Koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG


KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu       dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi


Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal


Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis-komunis


KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya


LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi



Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi






Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi



Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
• School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
• The Socialist School
• Cooperative Sector School

Cooperative Commonwealth School
• Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

* The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
* Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi



Sumber : Fakultas Ekonimi Universitas Gunadarma










Rabu, 03 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi 3


BAB I
PENDAHULUAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan
swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
2. Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
3. Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
4. Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
5. Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
6. Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
7. Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi.
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan.
Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan yaitu :
1. Memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
2. Kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
3. Semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.
Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.
Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas. "Dilihat dari prinsip-prinsip ini. koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme.
Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pencapaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas. Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut dua Badan Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya. Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go international. Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal.

BAB II
PEMBAHASAN

Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi), tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan).
Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal. Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi.
Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut, dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi, hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi. Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi, koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri. Artinya, harus mampu menolong diri sendiri.
Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya. Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“ dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat dan berkembangnya koperasi ke depan.
Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan. Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi. Di era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi. Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas.
Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia. Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional. Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa prinsip-prinsip koperasi mestinya harus dilihat sebagai sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat meraih hari depan.
Prinsip-prinsip ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain, tetapi harus dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai keseluruhan sistem yang utuh. Tidak ada satu yang lebih penting dari pada yang lain, karena semuanya adalah sama pentingnya. Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.
BAB III
Penutup

Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern. Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.

Sumber

Ekonomi koperasi 2


I PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Teori ekonomi mikro adalah ilmu yang mempelajari variable-variabel ekonomi beserta hubungannya secara individual seperti konsumsi rumah tangga, investasi perusahaan, dan hubungan antara sector rumah tangga dengan perusahaan.
Teori ini membahas tentang arus barang dan jasa dari sector perusahaan ke sector rumah tangga, arus sector faktor produksi dari sector rumah tangga ke sector perusahaan. Susunan arus tersebut dan terciptanya harga arus tersebut. Dengan demikian teori ekonomi mikro mempelajari 3 kagiatan pokok di masyarakat yaitu, kegiatan produksi, konsumsi, dan pertukaran.
Dari kegiatan pokok dalam masyarakat tersebut, menumbulkan konsep baru dalam teori ekonomi, yaitu konsep pasar. Konsep pasar dalam teori ekonomi mikro, dibagi kedalam 3 kelompok besr teori, yaitu :
a.       Teori perilaku konsumen
b.      Teori perilaku konsumen
c.       Teori pasar
Perusahaan koperasi mempunyai 2 tujuan, yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaga itu sendiri, dari sudut ekonomi koperasi menghadapi 2 pasar, yaitu pasar eksternal adalah pasar antara perusahaan koperasi dengan anggotanya dan pasar internal adalah pasar antara perusahaan koperasi dengan anggotanya.

2.      RUMUSAN MASALAH

a.       Apa sasaran dari perusahaan koperasi?
b.      Bagaimana koperasi menentukan harga pasar?
c.       Bagaimana kondisi koperasi dalam jangka pendek?
d.      Bagaimana kondisi koperasi dalam jangka panjang?
3.      TUJUAN
a.       Mahasiswa dapat mengetahui sasaran dari perusahaan koperasi
b.      Mahasiswa dapat mengetahui cara koperasi menentukan harga pasar
c.       Mahasiswa dapat mengetahui keadaan kondisi koperasi dalam jangka pendek
d.      Mahasiswa dapat mengetahui keadaan kondisi koperasi dalam jangka panjang

II.            PEMBAHASAN

Ada perbedaan sasaran perusahaan  antara teori ekonomi koperasi dengan teori ekonomi mikro. Dalam teori ekonomi koperasi, orientasi sasaran perusahaan bukan laba tetapi cenderung ke maksimisasi pelayanan, sedangkan ekonomi mikro setiap perusahaan sebagai badan usaha yang berusaha mencari laba yang maksimal.
2.1  Sasaran perusahaan koperasi
Pada pasar internal anggota akan berpartisipasi dalam pembelian barang dan jasa pada koperasi. Sebagai timbal balik kepada anggota koperasi, koperasi akan mendapat pendapatan dari hasil penjualan tersebut. Tapi, jika anggota sebagai pemilik input yang hendak menjual kepada koperasi maka ada aliran input/pendapatan dari koperasi kepada anggota.
Dipasar eksternal koperasi dapat berperilaku seperti perusahaan individual, yaitu memaksimumkan keuntungand ari produk yang dijualnya. Jadi, koperasi mempunyai kebijakan harga sebagai dampak dari 2 pasar potensial, maka akan timbul perbedaan harga anggta dan non anggota.
Aturan harga yang haru diikuti koperasi:
a.       Memaksimumkan profit
Memaksimumkan profit diartikan sebagai selisih antara total revenue dengan total cost terbesar pada tingkat penjualan tertentu. Kondisi ini akan sama dengan Marginal cost dengan Marginal revenue (MC=MR), pada kondisi MC yang menaik.
b.      Memaksimumkan output
Perilaku lain dalam penetapan harga adalah harga ditetapkan pada kondisi dimana koperasi tidak mendapatkan untung, tetapi juga tidak menderita kerugian (normal profit). Hal ini berarti harga ditetapkan pada saat biaya rata-rata (AC) sama dengan penerimanaan rata-rata (AR), atau AC=AR=P. perilaku yang menarik adalah koperasi akan memaksimumakn output dalam melayani kebutuhan anggotanya. Koperasi yang melaksanakan kebijakan harga seperti ini akan menarik anggota potensial untuk masuk menjadi anggota koperasi.
c.       Meminimumkan biaya rata-rata
Perilaku lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan/koperasi adalah menetapkan harga pada saat biaya rata-rata mencapai minimum, artinya harga ditetapkan pada saat AC=MC.
d.      Kesetimbangan kompetitif
Pada kondisi ini, koperasi berperilaku seolah-olah dalam struktur persaingan sempurna. Keseimbangan akan terjasi pada saat MC=AR=P. Koperasi dapat menghasilkan profit yang lebih rendah daripda kondisi profit maksimumseperti yang biasa dijadikan penentuan pasar non koperasi. Tapi koperasi masih sempat mendapatkan keuntungan sepanjang harga yang ditetapkan berada diatas biaya rata-rata (AC). Koperasi akan meluaskan produksi sampai tambahan biaya perunit produk (MC) sama dengan harga dibayar oleh anggota.
e.       Memaksimumkan dividen (SHU) per anggota
Bila koperasi bertujuan memaksimumkan dividen yang dapat didistribusikan kepada anggota,, koperasi hendaknya memproduksi output pada saat perbedaan harga dan biaya rata-rata adalah yang paling besar atau harga ditetapkan pada saat slope AR=slop AC
Dari kelima alternative penetapan harga, alternative-alternatif perilaku memaksimumkan      output, meminimumkan biaya rata-rata dan pemecahan kompetitif adalah yang paling sering digunakan sebagai aturan yang cukup untuk keputusan-keputusan mengenai harga koperasi.
Struktur penetapan harga pada kondisi yang menjual produk kepada anggota pada harga yang terendah tanpa menderita kerugian merupakan strategi harga yang optimal bagi koperasi tersebut. Tapi, dari sudut pandang ekonomi, tidak dapat dideduksi startegi harga yang optimal bagi suatu koperasi
2.2  Harga pasar dalam koperasi
a)      Menetapkan harga sama dengan harga pasar, baik untuk anggota maupun nonanggota. Kelemahan strategi ini dapat mengurangi partisipasi anggota terhadap koperasinya, sebab tanpa menjadi anggota dikoperasi akan memperoleh harga yang sama dengan anggota koperasi. Anggota akan merasa dirugikan padahal mereka telah meginvestasikan dananya kepada koperasi. Disamping itu, stretegi ini tidak menarik bagi anggota yang potensial untuk masuk menjadi anggota karena tidak ada keunggulan dibanding anggota lainnya. Sedangkan kelebihannya adalah laba yang diperoleh dari tingkat penjualan tentu akan lebih besar dibanding dengan staretegi harga lainnya.
b)      Harga kepada nonanggota sama dengan harga pasar, sedangkan harga kepada anggota dibawah harga pasar. Kebijakan seperti ini dapat dilakukan dengan menjual kepada anggota maupun nonangota sebanyak Q1Q2, tetapi keuntungan yang dicapai tidak maksimal karena output pada posisi keuntungan maskimal. Koperasi akan tetap memperoleh keuntungan, tetapi semakin lama semakin menurun dalam jangka panang keuntungan menjadi hilang dan pasar dalam keadaan ekuilibrium.
Kelemahan startegi ini adalah bila koperasi tidak dapat mempertahankan jumlah penjualan tertentu kepada anggotanya dan selalu memenuhi permintaan anggotanya, maka :
·         Anggota akan menjadi pesaing koperasi sendiri dengan menjual barang yang dibeli dari koperasi ke pasar dengan harga pasar yang berlaku.
·         Penambahan output untuk memenuhi permintaan anggota akan menaikkan biaya produksi rata-rata.
Sedangkan keuntungannya adalah kopersai akan menambah pendapatan yang cukup dari nonanggota untuk pengembangan usaha koperasi, bila koperasi dapat mempertahankan tingkat penjualan tertentu kepada anggotanya, koperasi dapat menunjukkan keunggulan pelayanan kepada anggota sebesar harga pelayanannya.
2.3  Kondisi koperasi dalam jangka pendek
a)      Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah
Pada persaingan sempurna, koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah berarti :
·         Kurva biaya rata-rata berada diatas harga jual
·         Biaya yang dikeluarkan koperasi lebih tinggi daripada biaya pasarnya.
Koperasi dengan keadaan seperti ini tidak akan mampu untuk bersaing meskipun koperasi dapt beroperasi dengan menderita kerugian. Selama koperasi masih mampu menutup biaya variable, kopear masih dapat melaksanakan kegiatannya, dengan harapan dalam jangka panjang koperasi dapat menghapus kegiatan tersebut, tetapi ini akan menyulitkan koperasi karena koperasi harus bersaing dengan perusahaan nonkoperasi yang bekerja secara efisien.
Karena koperasi tidak bisa menaikkan harga diatas harga pasar, koperasi akan mengalami kerugian. Dalam jangka pendek koperasi mempunyai kemampuan rendah untuk dapat hidup terus selama menghindari berproduksi dengan menderita kerugian. Koperasi akan mampu menjual produk yang homogeny pada harga psar sebagimana perusahaan nonkoperasi menjualnya, penjualan hanya dapat dilakukan sampai dengan output Q1, lebih dari itu koperasi akan menderita kerugian.
Walaupun koperasi yang lebih rendah memiliki biaya yang lebih tinggi dari pesaingnya, namun ia dapat memperoleh keuntungan maksimum jika menjual sebanyak Q0 pada harga p!. tetapi kondisi ini akan menghasilkan tekanan yang berat bagi koperasi karena tingkat efisiensi perusahaan nonkoperas yang lebih tinggi merangsang anggota atau anggota potesial yang beraril perhatian ke perusahaan nonkoperasi. Jadi, kebijaksaaan menetapkan harga pada posisi laba maksimum hanya bisa dilaksanakan jika loyalitas anggota koperasinya cukup tinggi.
b)      Kasus koperasi dengan kemampuan lebih tinggi
Koperasi dengan tingkat kemampuan yang lebih tinggi dapat memproduksi output dengan biaya yang lebih rendah daripada pesaingnya.
bila koperasi menetapkan harga sesuai dengan prinsip maksimalisasi profit, maka keuntungan yang akan didapat oleh koperasi akan lebih besar dibanding dengan perusahaan pesaingnya. Situasi ini sulit unutk distabilkan, dan keunggulan koperasi akan dierosi oleh waktu. Koperasi akan memperoleh semakin banyak keuntungan dengan memenuhi permintaan anggotanya.
Dari kasus diatas dapat ditarik kesimpuylan bahwa pada pasar persaingan sempurna, dalam jangka pendek koperasi tidak akan memperoleh keunggulan dalam memberikan manfaat yang tidak langsung kepada anggotanya walaupun manfaat itu diterima dalam waktu yang sangat pendek.

2.4  Kondisi koperasi dalam jangka panjang
Dalam ekonomi mikro jangka panjang diartkakn sebagai jangka waktu yang cukup panjang sehingga perusahaan dapat merubah input tetapnya. Jadi, dalam jangka panjang, semua input adalah variabel.
·         Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama
Keseimbangan suatu perusahaan dapat dicapai pada saat RLAC=MC=P=Ar. Jadi pada pasar persaingan semourna, kondisi ekulibrium dalam jangka panjang dicapai pada saat perusahaan tidak mendapatkan keuntungan tetapi tidak juga menderita kerugian. Kondisi ini berlaku sama dengan pesaingnya. Dalam jangka p-anjang jumlah produksi koperasi sebanyak Q1 menunjukkkan tingkat produksi yang optmal dalam jangka panjang karena kelebihan atapun kekurangan dari tingkat produksi hanya akan menghasilkan kerugian.
·         Kasus koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah
Karena koperasi hanya pemain kecil dalam psasar, maka dalam jangka penjang ia tidak akan mempengaruhi harga. Koperasi tidak dapat meminta anggotanya untuk menerima harga yang lebih tinggi daripada saingannnya. Dengan biaya yang lebih. Koperasi akan menderita kerugian. Dalam jangka pendek, koperasi berkemampuan rendah dapat bersaing dibawah kondisi tertentu, tetapi hal itu bukan dalam kasus jangka panjang. Dalam jangka panjang kematian koperisai tidak bisa dihindari. Koperasi dengan kemampuan yang rendah mungkin bisa bertahan hidup sejenak bila ditolong oleh loyalitas anggota. Tetapi jika koperasi tidak berhasil dalam mengurangi biaya dalam jangka panjang, koperasi akan mudah mati.
·         Kasus koperasi dengan kemampuan tinggi
Kopersai dengan kemampuan yang lebih tinggi dapat menyingkirkan pesaingnya dengan pengertian :
ü  Dapat menyediakan barang dengan harga lebih rendah
ü  Dapat memberikan keuntungan ddepan para anggotanya bila koperasi menjual dengan harga pasar.
Bila dikaji, koperasi dengan yang mempunyai keunggulan dalam jangka panjang akan dihadapkan pada satu hal yaitu jika menetapkan harga leboh rendah daripada harga pasar, akan akan kondisi yang akan mendorong perluasan produksi sebagai akibat banyaknya permintaan anggota. Perluasan produksi akan terus berlangsung hingga kapasitas produkssi mencapai batas tertentu (AC=P).

 III.            KESIMPULAN

Suati koperasi yang mempunyai kemampuan manajerial dengan pesaingnya, ia tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada para anggotanya dengan lebih baik daripada pesaingnya. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang.
Dalam jangka panjang, diharpakan keunggulan kompetitif dapat terjadi dengan intoduksi inovasi baru, tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus mengingkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat dari pesaingnya. Hanya dengan seperti ini koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayan kepada anggotannya dibanding pesaingnya baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Keunggulan koperasi jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi, terutama dinegara berkembang. Para ahli koperasi berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan smepurna koperasi tidak dapt memberikan kelebihan dibandingkan perusahaan nonkoperasi.

DAFTAR PUSTAKA
Budiono, ekonomi mikro, Yogyakarta : BPFE-UGM,1986.

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan



BAB I
PENDAHULUAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan social
tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar.
Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan
upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab
masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri
dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar.
Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun
posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan,
 baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya
persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong
oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian
Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan
dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran".
Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga
dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk
memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi
di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah.
Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda
dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong
diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar
"self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu
disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali
memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk
kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta
prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha
dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas
keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi millennium
baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik
yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain
(honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995).
Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian
dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi
dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia,
sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang
jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah
koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan
percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan
lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru,
bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan
untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan
koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan
ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro
di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif.
Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih
dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan
yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia
yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya
tidak terlihat perannya yang begitu nyata.Lingkungan keterbukaan dan
desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun
kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan
bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip
dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika
koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,
lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai
dan prinsip koperasi;
2. Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya
bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
3. Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
4. Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
5. Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas,
tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka
(self-regulation);
6. Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
7. Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi,
namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung
tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan
telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan.
Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan
koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan
lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah.
Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil
kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit,
produksi dan konsumsi.Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya
(sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya,
koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang
sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera
dalam kebersamaan.
Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan yaitu :
1. Memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
2. Kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi,
namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian
nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
3. Semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong
melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.
Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran,
keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain.
Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal
satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan
prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan
Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan
sukarela dan terbuka.Kemudian pengendalian anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan.
Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi,
serta kepedulian terhadap komunitas. "Dilihat dari prinsip-prinsip ini.
koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme.
Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi.
Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara.
Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima,
buruh, nelayan, dan petani.Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi
dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma,
pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah
membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong
koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak
koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas,
yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian,
peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan
kinerja koperasi.Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan
usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas.
Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha,
aspek kohesivitas dan partisipasi anggota,
aspek orientasi kepada pelayanan anggota,
aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pencapaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas.
Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut
dua Badan Layanan Umumnya yang baru,
yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga
Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek.
Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal.
Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal,
karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu
menerjemahkan ide-ide kreatifnya.Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi,
karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten.
Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah
koperasi kita dapat go international. Kelima, aspek kelembagaan
dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama
dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan
koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal.

BAB II
PEMBAHASAN

Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal
yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran
tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih
cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi)
 tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan).
Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang
melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari
arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan
sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa.
Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global
akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal.
Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai
lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang
semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi.
Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut,
dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi,
hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi.
Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi,
koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya
berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri.
Artinya, harus mampu menolong diri sendiri.
Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang
bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya.
Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“
dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu
bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat
dan berkembangnya koperasi ke depan.Anggota secara sendiri maupun
bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban
dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus
mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana,
terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi,
uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan.
Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu
memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan.
Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi,
baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan
rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain.
Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan,
saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan.
Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam
menghadapi tantangan globalisasi. Di era globalisasi,
keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan
dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya.
Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan
dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi.
Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi
adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif.
Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota,
tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas.
Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong
dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia.
Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun
koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional.
Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan
tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari
falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat
membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain.
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa
prinsip-prinsip koperasi mestinya harus dilihat sebagai
sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat meraih hari depan.
Prinsip-prinsip ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain,
tetapi harus dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai
keseluruhan sistem yang utuh. Tidak ada satu yang lebih penting
dari pada yang lain, karena semuanya adalah sama pentingnya.
Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.

BAB III
Penutup

Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk
dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan
terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu
tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern. Koperasi Indonesia
dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya,
yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam,
itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter
masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi,
aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”.
Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas,
mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.
Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi”
diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran
yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat,
perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka.
Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan
dengan perkembangan dan kemurniannya.

Refrensi