Nama : Nurfitriyani
NPM :
25211346
Kelas :4EB13
1.
PSAK yang berkaitan dengan prinsip dasar
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan
dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan
kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang
dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang
berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang
sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi
(standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang
akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang
telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang
prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga
atau institut resmi.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia selalu mengacu pada teori-teori
yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam
hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi
yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan
penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan
keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan
laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata
lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami
perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan
informasi ekonomi.
Dari
keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi
yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian
laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi
yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan
oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap
perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat
memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus
ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan
baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil
keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
2.
Komparasi laporan keuangan berbasis PSAK dengan
IFRS
PENDAHULUAN
Perkembangan
arus globalisasi dan teknologi informasi komunikasi mengakibatkan munculnya
tuntutan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat
diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama
IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam
usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya standar umum yang
diterapkan secara internasional diharapkan akan semakin memudahkan dalam
penulisan laporan keuangan.
Di
Indonesia sendiri penerapan IFRS dalam pelaporan keuangan sendiri diharapkan
dapat memudahkan terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional
serta dapat meningkatkan arus investasi. Proses konvergensi IFRS di Indonesia
terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Meskipun
demikian penerapan dan konvergensi IFRS di Indonesia juga memiliki kendala
seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di
Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia
yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia
yang belum independen.
PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode
penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat
di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar
yang digunakan IFRS.
Dalam
tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba
berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha
Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS.
Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh
manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS
dan PSAK dapat dilihat pada table:
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK
1)
|
|
|||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cakupan Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas
yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum
mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang
bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut
SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang bersifat
setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva tetap
berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus
disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan
alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud
dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated”
(Kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan Standar
|
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit
tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat pernyataan
kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan
kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan entitas
menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan
keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan
kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT
Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April
untuk WPBadan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip
untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan
keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif,
namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip konservatif
|
C. CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
(IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
|
|||||||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
|||||
1
|
KomponenLaporan Keuangan yang lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri
atas :- Laporan posisi
keuangan(neraca)- Laporan laba rugi
komprehensif- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan
keuangan- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri
atas :-
Neraca- Laporan laba
rugi- Laporan perubahan
ekuitas- Laporan arus
kas- Catatan atas laporan keuangan
|
||||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan
posisikeuangan(neraca)
|
Berdasar ilustrasi IFRS :
|
Berdasar PSAK:
|
||||||
Aset: Aset TidakLancarAset lancar
|
Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan
ke pemilikentitas indukHak nonpengendali
|
Aset: AsetLancarAset TidakLancar
|
Laibilitas Laibilitasjangka
pendekLaibilitas jangka panjang
|
||||||
Ekuitas Hak nonpengendaliEkuitas yang dapat
diatribusikan ke pemilik entitas induk
|
|||||||||
Laibilitas Laibilitasjangka
panjangLaibilitasjangka pendek
|
|||||||||
3
|
Istilah minority interest
|
Istilah minority interest (hak minoritas)
diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan
dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
||||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar biasa
(extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar biasa
(extraordinary item)
|
||||||
5
|
Penyajianlaibilitasjangka panjang yang akan
dibiayai kembali
|
Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai
Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun
perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan
sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai Laibilitas jangka
panjang
|
||||||
D. KESIMPULAN
Penetapan
IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk
memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para investor. Dengan adanya
standar yang berlaku secara global mengakibatkan perusahaan tidak perlu
mengganti stadar pelaporan mereka agar dapat dimengerti oleh investor yang
mungkin berasal dari berbagai Negara. Dengan satu standar internasional juga
dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau penyesuaian laporan
keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan
perusahaan atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK.
Sekarang ini dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan
diadopsinya standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak
dilakukan secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara
bertahap ini juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK.
Dengan adanya perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak
berlaku di Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap
berlaku di Indonesia adalah PSAK sehingga pelaporan keuangan tetap harus
mengikuti standar ini.
3.
Treatment PSAK 24
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi
dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan entitas untuk
mengakui:
a.liabilitas jika pekerja telah memberikan
jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan;
dan
b.beban jika entitas menikmati manfaat
ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak
memperoleh imbalan kerja
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan oleh pemberi kerja
dalam pencatatan seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam
PSAK 53. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja.
Imbalan kerja mencakup
1.imbalan kerja jangka pendek
2.imbalan pascakerja
3.imbalan kerja jangka panjang lainnya
4.pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan
dalam Pernyataan ini
Aset program (plan assets) terdiri atas: (a)
aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis
asuransi yang memenuhi syarat Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka
panjang adalah aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang
tidak dapat dialihkan) yang dimiliki oleh didirikan semata-mata untuk membayar
imbalan kerja; dan tersedia hanya digunakan untuk membayar imbalan kerja, tidak
dapat digunakan untuk membayar utang. Imbalan kerja (employee benefit) adalah
seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan
kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) adalah imbalan
kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari
12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
Imbalan kerja jangka pendek (short-term
employee benefit) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh
tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja
memberikan jasa. Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefi
t) adalah hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya
pekerja pada masa depan.
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial
gains and losses) terdiri atas:
(a) penyesuaian akibat perbedaan antara
asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments)
(b) dampak perubahan asumsi actuarial
Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang
timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini:
(a) berdasarkan praktik baku masa lalu,
kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik,
entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan
menerima tanggung jawab tertentu
(b) akibatnya, entitas telah menimbulkan
ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan
tanggung jawab tersebut.
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination
benefi ts) adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari:
(a) keputusan entitas untuk memberhentikan
pekerja sebelum usia pensiun normal
(b) keputusan pekerja menerima tawaran
entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu
Polis asuransi yang memenuhi syarat adalah
polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki
hubungan istimewa dengan entitas pelapor
SELURUH IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal
seperti:
(a) upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
(b)cuti-berimbalan jangka pendek
(C)utang bagi laba dan utang bonus dalam
waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya;
(d)imbalan non-moneter
Pengakuan dan Pengukuran
·
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Ketika pekerja telah memberikan jasanya
kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah
tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang
diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut sebagai
liabilitas (biaya akrual) atau sebagai beban
·
Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan
kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan seperti yang diatur pada
paragraf 10 sebagai berikut:
(a) cuti berimbalan yang boleh diakumulasi,
adalah pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di
masa depan; dan
(b) cuti berimbalan yang tidak boleh
diakumulasi, adalah pada saat cuti tersebut terjadi
Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas
pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam paragraf 10 jika, dan hanya
jika:
(a) entitas mempunyai kewajiban hukum atau
kewajiban konstruktif atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu; dan
(b) kewajiban tersebut dapat diestimasi
secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika,
entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melakukan
pembayaran
Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan
pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek,Pernyataan lainnya mungkin
mewajibkan pengungkapan tersebut.
IMBALAN PASCAKERJA: PERBEDAAN ANTARA PROGRAM
IURAN PASTI DAN PROGRAM IMBALAN PASTI
Imbalan pascakerja meliputi:
(a) tunjangan purnakarya seperti pensiun; dan
(b) imbalan pascakerja lain, seperti asuransi
jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan pascakerja
Dalam program imbalan pasti:
(a) kewajiban entitas adalah menyediakan
imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja; dan
(b) risiko aktuarial (imbalan akan
menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi
menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau
investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan
meningkat
Program Multipemberi Kerja
Entitas mengklasifi kasikan program
multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti
sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban
konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika program multipemberi
kerja adalah program imbalan pasti, maka entitas:
a)melaporkan bagian proporsionalnya atas
kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program
tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lainnya;
b)mengungkapkan informasi yang diwajibkan
Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko
antar Berbagai Entitas Sepengendali
Program imbalan pasti yang membagi risiko
antar berbagai entitas sepengendali, misalnya, entitas induk dan entitas anak,
bukan merupakan program multipemberi kerja. Entitas yang berpartisipasi dalam
program tersebut memperoleh informasi tentang program secara keseluruhan diukur
sesuai dengan PSAK 24 berdasarkan asumsi yang memberlakukan program secara
keseluruhan.
Program Jaminan Sosial
Entitas mencatat program jaminan sosial
dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja
Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk
mendanai program imbalan pascakerja. Entitas memperlakukan program tersebut
sebagai program iuran pasti, kecuali entitas akan memiliki kewajiban hukum atau
kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung) untuk:
(a) membayar imbalan kerja secara langsung
pada saat jatuh tempo; atau
(b) membayar tambahan imbalan jika pihak
asuransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa
pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.
Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban
konstruktif seperti itu, entitas memperlakukan program tersebut sebagai program
imbalan pasti
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Akuntansi program iuran pasti adalah cukup
jelas karena kewajiban entitas pelapor untuk setiap periode ditentukan oleh
jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga, tidak diperlukan
asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan
keuntungan atau kerugian actuarial
Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah memberikan jasa kepada
entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk
program iuran pasti atas jasa pekerja:
a)sebagai liabilitas (beban terakru), setelah
dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran
terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui
kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan
tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
b)sebagai beban, kecuali jika Pernyataan lain
mensyaratkan atau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan
asset
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui
sebagai beban untuk program iuran pasti
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IMBALAN PASTI
Akuntansi untuk program imbalan pasti sangat
kompleks karena disyaratkan adanya asumsi actuarial untuk mengukur kewajiban
dan beban dan menimbulkan kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian actuarial
Pengakuan dan Pengukuran
biaya yang diakui untuk program imbalan pasti
tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode. Akuntansi oleh entitas untuk
program imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut:
a)menggunakan teknik aktuarial untuk membuat
estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti
jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu.
b)mendiskontokan imbalan dengan menggunakan
metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan
pasti dan biaya jasa kini
c)menentukan nilai wajar aset program
d)menentukan total keuntungan dan kerugian
aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui
e)menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika
suatu program diterapkan pertama kali atau diubah
f)menentukan keuntungan dan kerugian ketika
suatu program diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan
Akuntansi untuk Kewajiban Konstruktif
Entitas menghitung tidak hanya kewajiban
hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban
konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan entitas. Kebiasaan akan
menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki pilihan realistis
lain kecuali membayar imbalan kerja.
Laporan posisi keuangan
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan
pasti merupakan jumlah neto dari:
(a) nilai kini kewajiban imbalan pasti pada
akhir periode pelaporan;
(b) ditambah keuntungan aktuarial (dikurang
kerugian aktuarial) yang tidak diakui
(c) dikurang biaya jasa lalu yang belum
diakui
(d) dikurang nilai wajar aset program pada
tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban
secara langsung.
Jumlah yang ditentukan ini mungkin negatif
(aset)
Entitas menentukan nilai kini kewajiban
imbalan pasti dan nilai wajar aset program dengan keteraturan yang memadai
(suffi cient regularity) sehingga jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
tidak berbeda secara material dari jumlah yang akan ditentukan pada akhir
periode pelaporan.
Laporan Laba Rugi
Entitas mengakui jumlah neto berikut sebagai
beban atau penghasilan, kecuali jika ada Pernyataan lain yang mensyaratkan atau
mengijinkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset:
a.biaya jasa kini
b.biaya bunga
c.hasil yang diharapkan dari aset program
d.keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti
disyaratkan sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas
biaya jasa lalu
e.dampak kurtailmen atau penyelesaian program
f.dampak batasan dalam ctuarial 61(b),
kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan actuarial
Pengakuan dan Pengukuran: Nilai Kini
Kewajiban Imbalan Pasti dan Biaya Jasa Kini
Dalam rangka mengukur nilai kini dari
kewajiban imbalan pascakerja dan biaya jasa kini yang terkait, entitas perlu
untuk:
(a) menerapkan metode penilaian
(b) mengaitkan imbalan pada periode jasa
(c) membuat asumsi-asumsi actuarial
Metode Penilaian Aktuarial
Entitas menggunakan metode Projected Unit
Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini
yang terkait dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan)
Pengaitan Imbalan dengan Periode Jasa Dalam
menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini yang terkait
dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan) entitas mengalokasikan imbalan
sepanjang periode jasa dengan menggunakan formula imbalan yang dimiliki program
Asumsi Aktuarial: Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto yang digunakan untuk
mendiskontokan kewajiban imbalan pascakerja (baik yang didanai maupun tidak)
ditentukan dengan mengacu pada bunga obligasi berkualitas tinggi di pasar aktif
pada akhir periode pelaporan. Bila tidak ada pasar aktif (deep market) bagi
obligasi tersebut, maka digunakan tingkat bunga obligasi pemerintah pada pasar
yang aktif. Mata uang dan periode yang dipersyaratkan dalam obligasi tersebut
di atas harus sesuai dengan mata uang dan estimasi periode kewajiban imbalan
pascakerja.
Asumsi Aktuarial: Gaji, Imbalan, dan Biaya
Kesehatan
Kewajiban imbalan pascakerja diukur dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
(a) estimasi kenaikan gaji di masa depan;
(b) imbalan yang ditentukan dalam program
(atau yang timbul dari kewajiban konstruktif yang jumlahnya melebihi ketentuan
dalam program tersebut) pada akhir periode pelaporan; dan
(c) prakiraan perubahan tingkat imbalan yang
ditentukan pemerintah untuk masa depan yang mempengaruhi imbalan terutang
berdasarkan program imbalan pasti
Dalam menentukan asumsi biaya kesehatan harus
dipertimbangkan estimasi perubahan biaya jasa kesehatan di masa depan, baik
yang diakibatkan oleh inflasi maupun karena adanya perubahan-perubahan dalam
biaya kesehatan.
Keuntungan dan Kerugian Aktuarial
Dalam mengukur liabilitas imbalan pasti
sesuai dengan ctuarial 57, entitas tunduk pada ctuarial 62, mengakui sebagian
keuntungan dan kerugian aktuarialnya sebagai penghasilan atau beban apabila
akumulasi keuntungan dan kerugian ctuarial neto yang belum diakui pada akhir
periode pelaporan sebelumnya melebihi jumlah yang lebih besar di antara kedua
jumlah berikut ini:
(a) 10% dari nilai kini imbalan pasti pada
tanggal tersebut
(b) 10% dari nilai wajar ctua program pada
tanggal tersebut.
Batas ini harus dihitung dan diterapkan
secara terpisah untuk masing-masing program imbalan pasti.
Biaya Jasa Lalu
Dalam mengukur liabilitas imbalan pasti,
entitas mengakui biaya jasa lalu dengan memerhatikan batasan yang dijelaskan
dalam ctuarial 62 sebagai beban dengan metode garis lurus selama periode
rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi hak atau vested. Apabila imbalan
tersebut vested segera setelah program imbalan pasti diperkenalkan atau program
tersebut diubah, entitas mengakui biaya jasa lalu pada saat
itu juga.
Pengakuan dan Pengukuran: Aset Program
Nilai Wajar Aset Program
Sesuai dengan ctuarial 57, nilai wajar ctua
program merupakan salah satu ctuar yang dikurangkan dari nilai kini kewajiban
imbalan pasti dalam rangka menentukan jumlah yang diakui dalam laporan posisi
keuangan sebagai kewajiban imbalan pasti. Aset program tidak mencakup iuran
yang masih harus dibayar oleh entitas pelapor kepada entitas (dana) terpisah,
dan ctuarial keuangan yang diterbitkan oleh entitas yang tidak dapat dialihkan
dan dikuasai oleh entitas (dana) terpisah
Penggantian
Jika, dan hanya jika, terdapat kepastian
bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh pengeluaran yang
dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban imbalan pasti, maka entitas mengakui
bagiannya dalam penggantian tersebut sebagai ctua yang terpisah. Entitas
menilai asetnya sebesar nilai wajarnya. Entitas memperlakukan asset tersebut
seperti memperlakukan ctua program. Dalam laporan laba rugi komprehensif, beban
yang berkaitan dengan program imbalan pasti dapat disajikan secara neto setelah
dikurangkan dengan jumlah yang diakui dalam penggantian
Hasil Aset Program
Hasil ctua program yang diharapkan adalah
satu salah satu komponen beban yang diakui di laporan laba rugi. Perbedaan
antara hasil ctua program yang diharapkan dan realisasinya merupakan keuntungan
atau kerugian ctuarial; keuntungan atau kerugian tersebut termasuk di dalam
keuntungan dan kerugian ctuarial atas kewajiban imbalan pasti dalam menentukan
jumlah neto yang dibandingkan dengan batas ‘koridor’ 10%
Kombinasi Bisnis
Dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui ctua
dan liabilitas dari imbalan pascakerja sebesar nilai kini kewajiban dikurangi
dengan nilai wajar ctua program. Walaupun pihak yang diakuisisi belum
mengakuinya, nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal
akuisisi:
(a) keuntungan dan kerugian ctuarial yang
muncul sebelum tanggal pembelian
(b) biaya jasa lalu yang timbul dari
perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi (c) jumlah
sesuai ketentuan transisi ctuarial 161(b), tidak diakui oleh pihak yang
diakuisisi
Kurtailmen dan Penyelesaian (Curtailments and
Settlements)
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian
atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti ketika kurtailmen
atau penyelesaian tersebut terjadi. Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen
atau penyelesaian terdiri atas:
(a) perubahan yang terjadi dalam nilai kini
kewajiban imbalan pasti;
(b) perubahan yang terjadi dalam nilai wajar
asset program;
(c) keuntungan dan kerugian ctuarial dan
biaya jasa lalu yang belum diakui sebelumnya
Sebelum menentukan dampak kurtailmen atau
penyelesaian, entitas mengukur kembali kewajiban (dan ctua program yang terkait,
jika ada) dengan mengunakan asumsi ctuarial yang berlaku saat ini (termasuk
tingkat bunga dan harga pasar yang berlaku).
Penyajian Saling Hapus
Entitas melakukan saling hapus antara asset
yang berkaitan dengan suatu program dan liabilitas yang berhubungan dengan
program lain jika, dan hanya jika, entitas:
a)mempunyai hak yang dapat dipaksakan secara
hukum untuk menggunakan surplus pada suatu program untuk menyelesaikan
kewajiban program lain; dan
b)bermaksud untuk: menyelesaikan kewajiban
dengan dasar neto (net basis), merealisasi surplus pada satu program dan
menyelesaikan kewajiban program yang lain secara simultan
Komponen Keuangan dari Biaya Imbalan
Pascakerja
Pernyataan ini tidak menentukan apakah
entitas harus menyajikan biaya jasa kini, biaya bunga dan hasil aset program
yang diharapkan sebagai komponen dari satu item atas penghasilan atau beban
dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pengungkapan
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi
yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program
imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode
tersebut.
Entitas harus mengungkapkan informasi berikut
mengenai program imbalan pasti:
a)kebijakan akuntansi entitas dalam mengakui
keuntungan dan kerugian aktuarial.
b)gambaran umum mengenai jenis program.
c)rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari
nilai kini kewajiban imbalan pasti yang disajikan secara terpisah
d)analisis kewajiban imbalan pasti terhadap
jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah
yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai.
e)rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari
nilai wajar asset program serta saldo awal dan akhir hak penggantian yang
diakui sebagai aset sesuai dengan paragraf 114 ditunjukkan secara terpisah,
jika dapat diterapkan,
f)rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan
pasti
g)total beban yang diakui di laporan laba
rugi
h)jumlah total yang diakui dalam pendapatan
komprehensif Lain
IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
mencakup, antara lain:
a.cuti-berimbalan jangka panjang;
b.imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka
panjang lainnya
c.imbalan cacat permanen;
d.utang bagi laba dan bonus
e.kompensasi ditangguhkan
Pengakuan dan Pengukuran
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk
imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah
berikut ini:
a)nilai kini kewajiban imbalan pasti pada
akhir periode pelaporan;
b)dikurangi dengan nilai wajar dari aset
program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus
dilunasi secara langsung
Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mewajibkan
pengungkapan rinci imbalan kerja jangka panjang lainnya, pernyataan lainnya
dapat saja mewajibkan pengungkapan.
PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)
Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara
terpisah dari imbalan kerja lainnya karena kejadian yang menimbulkan kewajiban
ini adalah pemutusan hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.
Pengakuan
Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai
liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk:
a)memberhentikan seorang atau sekelompok
pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
b)menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang
me nerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela
Pengukuran
Jika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari
12bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus
didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto yang dirinci pada paragraf 83
Pengungkapan
Jika terdapat ketidakpastian mengenai jumlah
pekerja yang bersedia menerima tawaran pesangon PKK, maka terdapat suatu
liabilitas kontinjensi. Seperti diatur dalam PSAK 57, entitas mengungkapkan
informasi mengenai liabilitas kontinjensi tersebut, kecuali jika kemungkinan
kecil terjadi arus keluar pada saat penyelesaian.
Ketentuan Transisi
Apabila entitas memilih menggunakan
alternative pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial, maka entitas mengakui
saldo keuntungan atau kerugian aktuarial yang belum diakui pada awal penerapan
Pernyataan ini akibat dari pendekatan ‘koridor’ sesuai dengan paragraf 97-98
pada pendapatan komprehensif lain
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan
lebih dini tidak diperkenankan. Pernyataan ini merevisi PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan
Pasti yang disahkan pada tahun 2004.
Referensi :
Marisi P Purba IFRS Konvergensi dan Kendala
Aplikasinya di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure
Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Laporan Keuangan Interim (PSAK
No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
http://aammbbaarr.blogspot.com/2011/05/psak-24-imbalan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar