Jumat, 03 Juli 2015

Tugas Softskill 2 Akuntansi Internasional



Nama        : Nurfitriyani
NPM          : 25211346
Kelas         :4EB13


1.      PSAK yang berkaitan dengan prinsip dasar

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang
sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.




2.      Komparasi laporan keuangan berbasis PSAK dengan IFRS 

PENDAHULUAN

Perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi komunikasi mengakibatkan munculnya tuntutan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya standar umum yang diterapkan secara internasional diharapkan akan semakin memudahkan dalam penulisan laporan keuangan.
Di Indonesia sendiri penerapan IFRS dalam pelaporan keuangan sendiri diharapkan dapat memudahkan terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi. Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1.      Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2.      Tahap persiapan (Tahun 2011)
3.      Tahap implementasi (2012)
Meskipun demikian penerapan dan konvergensi IFRS di Indonesia juga memiliki kendala seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.


PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.
Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK dapat dilihat pada table:
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)

No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Cakupan Pengaturan
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
2
Kerangka Dasar
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)

3
Pernyataan kepatuhan akan Standar
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
4
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
5
Basis Standar
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.

6
PrinsipKonservatif
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
Masih mengkui prinsip konservatif







C. CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)

No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
KomponenLaporan Keuangan yang lengkap
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :-        Laporan posisi keuangan(neraca)-        Laporan laba rugi komprehensif-        Laporan perubahan ekuitas-        Laporan arus kas-        Catatan atas laporan keuangan-        Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :-        Neraca-        Laporan laba rugi-        Laporan perubahan ekuitas-        Laporan arus kas-        Catatan atas laporan keuangan

2
Pengungkapan dalam Laporan posisikeuangan(neraca)
Berdasar ilustrasi IFRS :
Berdasar PSAK:

Aset: Aset TidakLancarAset lancar
Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilikentitas indukHak nonpengendali
Aset: AsetLancarAset TidakLancar
Laibilitas Laibilitasjangka pendekLaibilitas jangka panjang

Ekuitas Hak nonpengendaliEkuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk


Laibilitas Laibilitasjangka panjangLaibilitasjangka pendek









3
Istilah minority interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas

4
Pos luar biasa (extraordinary item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)

5
Penyajianlaibilitasjangka panjang yang akan dibiayai kembali
Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai Laibilitas jangka panjang














D. KESIMPULAN
Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global mengakibatkan perusahaan tidak perlu mengganti stadar pelaporan mereka agar dapat dimengerti oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai Negara. Dengan satu standar internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan perusahaan atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara bertahap ini juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK. Dengan adanya perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak berlaku di Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia adalah PSAK sehingga pelaporan keuangan tetap harus mengikuti standar ini.


3.      Treatment PSAK 24
PENDAHULUAN

Tujuan
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan entitas untuk mengakui:
a.liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
b.beban jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja

Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan oleh pemberi kerja dalam pencatatan seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam PSAK 53. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja.

Imbalan kerja mencakup
1.imbalan kerja jangka pendek
2.imbalan pascakerja
3.imbalan kerja jangka panjang lainnya
4.pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).

Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini
Aset program (plan assets) terdiri atas: (a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang adalah aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang dimiliki oleh didirikan semata-mata untuk membayar imbalan kerja; dan tersedia hanya digunakan untuk membayar imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar utang. Imbalan kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefi t) adalah hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) terdiri atas:
(a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments)
(b) dampak perubahan asumsi actuarial

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini:
(a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu
(b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefi ts) adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari:
(a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal
(b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu
Polis asuransi yang memenuhi syarat adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor

SELURUH IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
(a) upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
(b)cuti-berimbalan jangka pendek
(C)utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya;
(d)imbalan non-moneter

Pengakuan dan Pengukuran
·         Imbalan Kerja Jangka Pendek
Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut sebagai liabilitas (biaya akrual) atau sebagai beban

·         Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan seperti yang diatur pada paragraf 10 sebagai berikut:
(a) cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, adalah pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
(b) cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, adalah pada saat cuti tersebut terjadi
Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam paragraf 10 jika, dan hanya jika:
(a) entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu; dan
(b) kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melakukan pembayaran

Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek,Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut.


IMBALAN PASCAKERJA: PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IURAN PASTI DAN PROGRAM IMBALAN PASTI
Imbalan pascakerja meliputi:
(a) tunjangan purnakarya seperti pensiun; dan
(b) imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan pascakerja

Dalam program imbalan pasti:
(a) kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja; dan
(b) risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat

Program Multipemberi Kerja
Entitas mengklasifi kasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika program multipemberi kerja adalah program imbalan pasti, maka entitas:
a)melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lainnya;
b)mengungkapkan informasi yang diwajibkan

Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko antar Berbagai Entitas Sepengendali
Program imbalan pasti yang membagi risiko antar berbagai entitas sepengendali, misalnya, entitas induk dan entitas anak, bukan merupakan program multipemberi kerja. Entitas yang berpartisipasi dalam program tersebut memperoleh informasi tentang program secara keseluruhan diukur sesuai dengan PSAK 24 berdasarkan asumsi yang memberlakukan program secara keseluruhan.

Program Jaminan Sosial
Entitas mencatat program jaminan sosial dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja

Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk mendanai program imbalan pascakerja. Entitas memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung) untuk:
(a) membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo; atau
(b) membayar tambahan imbalan jika pihak asuransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.
Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif seperti itu, entitas memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti

IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Akuntansi program iuran pasti adalah cukup jelas karena kewajiban entitas pelapor untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga, tidak diperlukan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian actuarial

Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah memberikan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti atas jasa pekerja:
a)sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
b)sebagai beban, kecuali jika Pernyataan lain mensyaratkan atau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan asset
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti

IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IMBALAN PASTI
Akuntansi untuk program imbalan pasti sangat kompleks karena disyaratkan adanya asumsi actuarial untuk mengukur kewajiban dan beban dan menimbulkan kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian actuarial

Pengakuan dan Pengukuran
biaya yang diakui untuk program imbalan pasti tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode. Akuntansi oleh entitas untuk program imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut:
a)menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu.
b)mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini
c)menentukan nilai wajar aset program
d)menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui
e)menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu program diterapkan pertama kali atau diubah
f)menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu program diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan

Akuntansi untuk Kewajiban Konstruktif
Entitas menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan entitas. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja.
Laporan posisi keuangan
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan pasti merupakan jumlah neto dari:
(a) nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan;
(b) ditambah keuntungan aktuarial (dikurang kerugian aktuarial) yang tidak diakui
(c) dikurang biaya jasa lalu yang belum diakui
(d) dikurang nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban secara langsung.

Jumlah yang ditentukan ini mungkin negatif (aset)
Entitas menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar aset program dengan keteraturan yang memadai (suffi cient regularity) sehingga jumlah yang diakui dalam laporan keuangan tidak berbeda secara material dari jumlah yang akan ditentukan pada akhir periode pelaporan.

Laporan Laba Rugi
Entitas mengakui jumlah neto berikut sebagai beban atau penghasilan, kecuali jika ada Pernyataan lain yang mensyaratkan atau mengijinkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset:
a.biaya jasa kini
b.biaya bunga
c.hasil yang diharapkan dari aset program
d.keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti disyaratkan sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas
biaya jasa lalu
e.dampak kurtailmen atau penyelesaian program
f.dampak batasan dalam ctuarial 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan actuarial

Pengakuan dan Pengukuran: Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dan Biaya Jasa Kini
Dalam rangka mengukur nilai kini dari kewajiban imbalan pascakerja dan biaya jasa kini yang terkait, entitas perlu untuk:
(a) menerapkan metode penilaian
(b) mengaitkan imbalan pada periode jasa
(c) membuat asumsi-asumsi actuarial

Metode Penilaian Aktuarial
Entitas menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan)
Pengaitan Imbalan dengan Periode Jasa Dalam menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan) entitas mengalokasikan imbalan sepanjang periode jasa dengan menggunakan formula imbalan yang dimiliki program Asumsi Aktuarial: Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto yang digunakan untuk mendiskontokan kewajiban imbalan pascakerja (baik yang didanai maupun tidak) ditentukan dengan mengacu pada bunga obligasi berkualitas tinggi di pasar aktif pada akhir periode pelaporan. Bila tidak ada pasar aktif (deep market) bagi obligasi tersebut, maka digunakan tingkat bunga obligasi pemerintah pada pasar yang aktif. Mata uang dan periode yang dipersyaratkan dalam obligasi tersebut di atas harus sesuai dengan mata uang dan estimasi periode kewajiban imbalan pascakerja.
Asumsi Aktuarial: Gaji, Imbalan, dan Biaya Kesehatan
Kewajiban imbalan pascakerja diukur dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
(a) estimasi kenaikan gaji di masa depan;
(b) imbalan yang ditentukan dalam program (atau yang timbul dari kewajiban konstruktif yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam program tersebut) pada akhir periode pelaporan; dan
(c) prakiraan perubahan tingkat imbalan yang ditentukan pemerintah untuk masa depan yang mempengaruhi imbalan terutang berdasarkan program imbalan pasti
Dalam menentukan asumsi biaya kesehatan harus dipertimbangkan estimasi perubahan biaya jasa kesehatan di masa depan, baik yang diakibatkan oleh inflasi maupun karena adanya perubahan-perubahan dalam biaya kesehatan.

Keuntungan dan Kerugian Aktuarial
Dalam mengukur liabilitas imbalan pasti sesuai dengan ctuarial 57, entitas tunduk pada ctuarial 62, mengakui sebagian keuntungan dan kerugian aktuarialnya sebagai penghasilan atau beban apabila akumulasi keuntungan dan kerugian ctuarial neto yang belum diakui pada akhir periode pelaporan sebelumnya melebihi jumlah yang lebih besar di antara kedua jumlah berikut ini:
(a) 10% dari nilai kini imbalan pasti pada tanggal tersebut
(b) 10% dari nilai wajar ctua program pada tanggal tersebut.
Batas ini harus dihitung dan diterapkan secara terpisah untuk masing-masing program imbalan pasti.

Biaya Jasa Lalu
Dalam mengukur liabilitas imbalan pasti, entitas mengakui biaya jasa lalu dengan memerhatikan batasan yang dijelaskan dalam ctuarial 62 sebagai beban dengan metode garis lurus selama periode rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi hak atau vested. Apabila imbalan tersebut vested segera setelah program imbalan pasti diperkenalkan atau program tersebut diubah, entitas mengakui biaya jasa lalu pada saat
itu juga.

Pengakuan dan Pengukuran: Aset Program
Nilai Wajar Aset Program
Sesuai dengan ctuarial 57, nilai wajar ctua program merupakan salah satu ctuar yang dikurangkan dari nilai kini kewajiban imbalan pasti dalam rangka menentukan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan sebagai kewajiban imbalan pasti. Aset program tidak mencakup iuran yang masih harus dibayar oleh entitas pelapor kepada entitas (dana) terpisah, dan ctuarial keuangan yang diterbitkan oleh entitas yang tidak dapat dialihkan dan dikuasai oleh entitas (dana) terpisah

Penggantian
Jika, dan hanya jika, terdapat kepastian bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban imbalan pasti, maka entitas mengakui bagiannya dalam penggantian tersebut sebagai ctua yang terpisah. Entitas menilai asetnya sebesar nilai wajarnya. Entitas memperlakukan asset tersebut seperti memperlakukan ctua program. Dalam laporan laba rugi komprehensif, beban yang berkaitan dengan program imbalan pasti dapat disajikan secara neto setelah dikurangkan dengan jumlah yang diakui dalam penggantian

Hasil Aset Program
Hasil ctua program yang diharapkan adalah satu salah satu komponen beban yang diakui di laporan laba rugi. Perbedaan antara hasil ctua program yang diharapkan dan realisasinya merupakan keuntungan atau kerugian ctuarial; keuntungan atau kerugian tersebut termasuk di dalam keuntungan dan kerugian ctuarial atas kewajiban imbalan pasti dalam menentukan jumlah neto yang dibandingkan dengan batas ‘koridor’ 10%

Kombinasi Bisnis
Dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui ctua dan liabilitas dari imbalan pascakerja sebesar nilai kini kewajiban dikurangi dengan nilai wajar ctua program. Walaupun pihak yang diakuisisi belum mengakuinya, nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:
(a) keuntungan dan kerugian ctuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian
(b) biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi (c) jumlah sesuai ketentuan transisi ctuarial 161(b), tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi

Kurtailmen dan Penyelesaian (Curtailments and Settlements)
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti ketika kurtailmen atau penyelesaian tersebut terjadi. Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian terdiri atas:
(a) perubahan yang terjadi dalam nilai kini kewajiban imbalan pasti;
(b) perubahan yang terjadi dalam nilai wajar asset program;
(c) keuntungan dan kerugian ctuarial dan biaya jasa lalu yang belum diakui sebelumnya
Sebelum menentukan dampak kurtailmen atau penyelesaian, entitas mengukur kembali kewajiban (dan ctua program yang terkait, jika ada) dengan mengunakan asumsi ctuarial yang berlaku saat ini (termasuk tingkat bunga dan harga pasar yang berlaku).

Penyajian Saling Hapus
Entitas melakukan saling hapus antara asset yang berkaitan dengan suatu program dan liabilitas yang berhubungan dengan program lain jika, dan hanya jika, entitas:
a)mempunyai hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk menggunakan surplus pada suatu program untuk menyelesaikan kewajiban program lain; dan
b)bermaksud untuk: menyelesaikan kewajiban dengan dasar neto (net basis), merealisasi surplus pada satu program dan menyelesaikan kewajiban program yang lain secara simultan
Komponen Keuangan dari Biaya Imbalan Pascakerja
Pernyataan ini tidak menentukan apakah entitas harus menyajikan biaya jasa kini, biaya bunga dan hasil aset program yang diharapkan sebagai komponen dari satu item atas penghasilan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif.

Pengungkapan
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut.
Entitas harus mengungkapkan informasi berikut mengenai program imbalan pasti:
a)kebijakan akuntansi entitas dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial.
b)gambaran umum mengenai jenis program.
c)rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang disajikan secara terpisah
d)analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai.
e)rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai wajar asset program serta saldo awal dan akhir hak penggantian yang diakui sebagai aset sesuai dengan paragraf 114 ditunjukkan secara terpisah, jika dapat diterapkan,
f)rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti
g)total beban yang diakui di laporan laba rugi
h)jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif Lain

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain:
a.cuti-berimbalan jangka panjang;
b.imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya
c.imbalan cacat permanen;
d.utang bagi laba dan bonus
e.kompensasi ditangguhkan

Pengakuan dan Pengukuran
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah berikut ini:
a)nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan;
b)dikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung
Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mewajibkan pengungkapan rinci imbalan kerja jangka panjang lainnya, pernyataan lainnya dapat saja mewajibkan pengungkapan.

PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)
Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara terpisah dari imbalan kerja lainnya karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah pemutusan hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.

Pengakuan
Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk:
a)memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
b)menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang me nerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela

Pengukuran
Jika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari 12bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto yang dirinci pada paragraf 83

Pengungkapan
Jika terdapat ketidakpastian mengenai jumlah pekerja yang bersedia menerima tawaran pesangon PKK, maka terdapat suatu liabilitas kontinjensi. Seperti diatur dalam PSAK 57, entitas mengungkapkan informasi mengenai liabilitas kontinjensi tersebut, kecuali jika kemungkinan kecil terjadi arus keluar pada saat penyelesaian.

Ketentuan Transisi
Apabila entitas memilih menggunakan alternative pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial, maka entitas mengakui saldo keuntungan atau kerugian aktuarial yang belum diakui pada awal penerapan Pernyataan ini akibat dari pendekatan ‘koridor’ sesuai dengan paragraf 97-98 pada pendapatan komprehensif lain

TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan lebih dini tidak diperkenankan. Pernyataan ini merevisi PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Pasti yang disahkan pada tahun 2004.


Referensi :
Marisi P Purba IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
http://aammbbaarr.blogspot.com/2011/05/psak-24-imbalan-kerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar