Jumat, 31 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL ANTI KORUPSI



Generasi Muda Anti Korupsi


Genarasi Muda Anti Korupsi

I.    Pengertian Korupsi
Dalam  dekade terakhir, pemberitaan di media massa berkisar seputar kasus korupsi. Apakah kamu tahu apakah korupsi itu? Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakana busuk,rusak,menggoyahkan, memutar balik, menyogok . Jika ditinjau  secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya  teman dekatnya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Sebenarnya, secara moral, korupsi merupakan tindakan yang kurang terpuji. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi dapat merugikan orang lain dan melanggar ajaran/ perintah agama serta dapat dipertanggung jawabkan kepada tuhan YME.
Korupsi dalam pengertian hukum adalah perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

II.    Kasus  Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia telah ada pada era pra kemerdekaan atau sebelum Indonesia merdeka, pada saat itu Indonesia sudah diwarnai oleh budaya tradisi korupsi yang tiada henti karena didiorong oleh motif kekuasaan, kekayaan, dan wanita.
Perilaku korup bukan hanya didominasi oleh masyarakat Indonesia saja, rupanya orang-orang Portugis, Spanyol, dan Belanda pun gemar berprilaku  korup! Harta-harta pemerintahannya pada era pasca kemerdekaan, korupsi kembali kambuh tercatat sudah dua kali dibentuk badan pemberantasan  korupsi. Sasarannya adalah perusahaan Negara serta lembaga Negara. Pada era  orde baru, era Soeharto perusahaan Negara seperti Bulog, pertamina, departemen kehutanan, banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.
Pada saat itu, gelombang protes dan unjuk rasa banyak  dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar. Pada era reformasi hampir seluruh penyelenggara Negara terjangkit virus korupsi.
Salah satu kasus korupsi di Indonesia yang sangat fenomenal adalah  kasus Gayus Tambunan. Gayus tambunan adalah pegawai negeri sipil di direktorat jenderal pajak kementerian keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika komjen susno duadji menyebutkan bahwa gayus mempunyai uang rp. 25 miliar direkeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brangkas bank atas nama istrinya.

III.    Generasi Muda Anti Korupsi
Bagaimana cara menanggulangi banjir korupsi yang  marak  terjadi di Indonesia?
Meminimalisai terjadinya kasus korupsi. Namun, sesuai dengan kapasitas saya sebagai seorang siawa, maka akan dibatasi dalam setting sekolah. Menurut  saya, hal yang sangat efektif dapat dilakukan sekolah adalah mencegah (preventif) terhadap munculnya bibit-bibit koruptor, dengan melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala  sekola`h, staf pimpinan sekolah, bapak/ibu guru, orang tua siswa, siswa instasi terkait, berikut ini ada beberapa tindakan preventif untuk meminimalisasi munculnya kasus-kasus korupsi di kemudian hari bermula dari sekolah, yaitu:
1.    Mengajak siswa dan seluruh komponen sekolah untuk menegakkan kejujuran dalam berbagai situasi dan kondisi. Khusus bagi siswa, jujur dalam mengerjakan tugas, jujur saat ulangan dan jujur saat ujian.
2.    Membiasakan untuk terbuka atau transparan dalam mengelola keuangan sekolah, maupun keuangan yang dikelola siswa, seperti sumbangan teman sakit, iuran siswa, dan lain-lain.
3.    Senantiasa meningkatkan kualitas iman taqwa dengan melakukan berbagai aktifitas rutimitas ritual ataupun yang bersifat incidental, yakinlah dengan keimanan dan ketaqwaan dapat mencegah dari perbuatan yang tercela.
4.    Mengadakan berbagai kegiatan yang memicu kesadaran bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. Hal ini dapat dilakukan dengan mengundang nara sumber yang kompeten.
Oleh sebab itu, kita sebagai pemuda or remaja Indonesia, Harus bangkit!!
Bukan bangkit dari tidur, tapi bangkit dari kesadaran sendiri, moral, dan Agama. Percuma saja punya agama, kalau aqidahnya tidak di pakai dalam kehidupan sehari-hari, Ya  to!! Malah rusak ni Negara. kita generasi baru, harus bisa mencegah korupsi, jangan malah ikut-ikutan korupsi! Bisa kacau Negara kita ini, harus siap berantas para koruptor!!! Setuju kawan??? Setuju!!!!!!!!!!!!

SUMBER : http://nsnoerhayati.wordpress.com/artikel/generasi-muda-anti-korupsi-2/

Tugas 2 Softskill Etika Profesi Akuntansi

 Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau

ABSTRAK
Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.
Key Words : Etika profesional, akuntan publik

PENDAHULUAN
Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak
pantas ( tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2. Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.

3. Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.

TINJAUAN TEORITIS
Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu.
            Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk
akuntan publik.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.      Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.      Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.      Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.      Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.      Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.      Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.      Faktor Religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.      Faktor Hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan).
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.      Faktor Emotional Quotient (EQ).
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.      Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.    Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.    Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
c.    Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
d.   Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan.
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

Kasus : Audit Bank
            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

PEMBAHASAN
            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.4 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
            Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada, termasuk profesi akuntan, khususnya akuntan publik. Dalam kaitannya dengan profesi, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis.
            Di samping itu, kode etik tersebut akan berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Jika anggota profesi seperti para akuntan publik, menjalankan kode etik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam aturan etika kompartemen akuntan publik, penulis yakin dengan sepenuhnya tidak akan ada lagi penilaian dari masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh akuntan sebagai penyebab terjadinya
krisis ekonomi (Media Akuntansi : 1999). Adanya tuduhan tersebut tentu saja menimbulkan berbagaai respon dikalangan masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra. Terlepas dari pro dan kontra, kalau seandainya kita mau mengintrospeksi diri masing-masing, akan mencoba melihat realita. Yang jelas kalau sudah adanya tuduhan seperti itu terhadap akuntan publik, tanpa memandang fakta itu valid atau tidak seperti yang dikemukakan pada Media Akuntansi tersebut, sedikit tidaknya masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap mutu pekerjaan akuntan, termasuk akuntan publik. Kalau fenomena seperti ini sudah ada, ini tentu seharusnya menjadi bumerang bagi para akuntan, khususnya akuntan publik. Sebenarnya adanya krisis kepercayaan ini sungguh tidak kita harapkan. Tetapi kita juga harus bisa menyadari, bahwa masyarakat pengguna jasa lah yang menilai kita.
            Melihat kasus yang menimpa 10 akuntan publik seperti yang diberitakan oleh Warta Ekonomi (edisi 13 Agustus 2001), itu merupakan suatu bukti bahwa tuduhan masyarakat selama ini terhadap mutu pekerjaan akuntan benar adanya, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah dikenakan sanksi peringatan.
            Kasus tersebut walaupun menimpa sebagian akuntan publik, tapi sudah mencemarkan profesi akuntan publik itu sendiri. Berkaitan dengan etika, akuntan publik juga dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam memberikan pendapat atau menolak untuk memberikan pendapatnya, akuntan publik harus berpedoman pada standar auditing
yang ada. Berdasarkan kasus yang ada, masyarakat sudah kurang percaya denganopini yang diberikan akuntan publik. Hal ini cukup beralasan sekali, setelah akuntan mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap bank-bank yang bermasalah, tidak lama sejumlah bank tersebut ada yang dilikuidasi. Isu tersebut dilemparkan sedemikian rupa, seolah-olah akuntan publik dari semua bank tersebut bermasalah. Kalau kita mau jujur, sebenarnya kesalahan itu tidak sepenuhnya ada pada akuntan publik. Karena secara logika, tidak mungkin akuntan publik mempunyai peran yang begitu hebat bisa menghancurkan bank. Padahal pekerjaan akuntan publik itu cuma melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan itu kemudian memberikan opini, apakah laporan keuangan yang disusun perusahaan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa laporan keuangan itu adalah tanggung jawab manajemen. Akuntan publik hanya mengecek apakah laporan keuangannya sudah disajikan secara benar.
            Menurut penulis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
            Kembali lagi kepada permasalahan krisis kepercayaan ini, adanya isu-isu selama ini yang oleh pihak akuntan mengatakan bahwa ini merupakan kambing hitam oleh pihak lain terhadap akuntan publik, merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk membuktikan mereka sudah bekerja sesuai dengan etika profesi.
            Akhirnya semua ini akan tergantung kepada akuntan itu sendiri secara individu. Bagaimana kesiapan mental yang harus dimiliki di tengah gunjang-ganjing krisis kepercayaan masyarakat terhadap mutu pekerjaan akuntan publik ini. Sudah sewajarnya masing-masing akuntan publik itu dapat mengukur sejauh mana ia sudah berperilaku etis, sehingga ia tetap dapat eksis di tengah-tengah masyarakat.
            Mengingat begitu pentingnya etika, maka dalam rangka penegakan etika akuntan publik kita perlu mengetahui faktor-faktor apa sebenarnya yang berpengaruh terhadap penegakan etika tersebut. Dengan demikian kita tidak akan langsung menuduh siapa yang salah dan siapa yang tidak. Berbagai faktor yang bisa mempengaruhi etika individu seorang akuntan publik di Indonesia, seperti:
penegakan hukum, kode etik yang dibuat oleh IAI, sistem pengendalian mutu, kurikulum pendidikan etika, sertifikasi etika bagi akuntan publik, pendidikan profesi berkelanjutan, review teman sejawat dan kualitas, seminar etika, penelitian etika terpublikasi, pembuatan buku-buku etika dan penegakan etika dalam kantor akuntan publik.
            Berkaitan dengan upaya penegakan etika, sebenarnya IAI sudah berusaha melakukan berbagai upaya, termasuk salah satunya yaitu menetapkan kode etik. Tetapi walaupun sudah ada kode etik, tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran etika. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri lagi. Menurut penulis, kesalahan tersebut sebenarnya ada karena kesalahan sistem. Kesalahan tersebut akan menimpa diri pribadi akuntan publik itu sendiri maupun IAI beserta perangkatperangkatnya
sebagai organisasi profesi.
            Kesalahan pertama, pendidikan di Indonesia selama ini terlalu menekankan arti pentingnya nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran tentang integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Di Indonesia, masyarakat baru sadar tentang pentingnya perilaku etis (etika profesi) setelah terjadinya krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Karena kesalahan sistem pendidikan inilah,
walaupun secara profesi IAI sudah bertanggung jawab penuh dengan menetapkan kode etik, tetap saja secara individu akuntan publik itu bisa berperilaku tidak etis karena sistem pendidikan secara mendasar sudah salah, oleh karena itu diharapkan pada masa yang akan datang IAI- Kompartemen Akuntan Publik dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan Kompartemen Akuntan Pendidik dalam membuat kurikulum, pendidikan etika harus mendapatkan porsi yang lebih besar. Selain itu juga diupayakan untuk melaksanakan pendidikan profesi berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memahami tentang standar-standar auditing yang baru termasuk etika profesi. Seperti kasus audit bank bermasalah,
Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)
            berdasarkan laporan ICW ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank. Hal ini tentu saja melanggar etika. Karena seorang akuntan publik harus melaksanakan penugasan berdasarkan kompetensinya. Kalau akuntan publik itu tidak paham tentang peraturan perbankan, sebaiknya ia tidak menerima penugasan. Lebih baik akuntan publik itu mengundurkan diri dari penugasan. Dan ini bukan merupakan suatu hal yang tidak wajar. Akan tetapi lebih bijaksana dari pada ia menerima penugasan, tetapi tidak paham tentang hal penugasan itu, sehingga dalam praktiknya terjadi pelanggaran (malpraktik). Ini merupakan kesalahan fatal, yang menyebabkan jatuhnya reputasi KAP-nya khususnya , dan IAI pada umumnya.
            Kesalahan kedua, penegakan hukum masih lemah dan tumpang tindih. Kalau melihat dasar hukumnya, sebenarnya sudah cukup kuat, kalau memang hasil kerja akuntan publik merugikan suatu pihak, bisa dilakukan tuntutan secara perdata. Jadi ada sanksi profesi karena pelanggaran terhadap etika profesi. Sampai saat ini, baik Depkeu maupun IAI sendiri belum menerapkan sanksi yang berat. Alasannya karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan. Menurut penulis, karena sanksi yang ringan inilah, membuat para akuntan publik tidak jera-jera melakukan kesalahan. Sehingga selalu saja ada pelanggaran. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI belum sedemikian berat, lalu apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur ringan atau beratnya suatu kasus pelanggaran? Jadi menurut penulis masalah
penegakan hukum masih lemah, sebaiknya Depkeu maupun IAI perlu menindak tegas terhadap akuntan publik yang jelas-jelas melanggar etika. Tentu saja penegakan hukum yang kita inginkan adalah yang sesuai dengan prosedural dan hendaknya dirancang suatu dasar hukum yang berat (tegas) sehingga orang menjadi tidak berani melanggar atau bermain-main dengan peraturan.
          Di samping masih lemahnya penegakan hukum, juga masih terlihat adanya tumpang tindih dalam proses penyelesaian pelanggaran etika, padahal secara prosedural sistemnya sudah bagus (tidak overlapping). Tetapi dalam prakteknya tidak demikian. Hal ini seperti dalam kasus audit bank yang sedang dibahas ini. IAI sudah mengatakan kalau pihak Depkeu melihat keragu-raguan, kecurigaan dalam pekerjaan audit, seharusnya masalahnya dibawa ke lembaga profesi (IAI) dan akan diproses. Namun Depkeu tidak bersedia. Baru setelah kasus timbul, setelah ICW ribut, dilimpahkan ke IAI. Dalam pandangan IAI , ada beberapa kelemahan dalam ketentuan perizinan KAP, terutama menyangkut sanksi yang dibuat oleh Menkeu. Kelemahannya sedemikian rupa sehingga diragukan apakah Menkeu mempunyai wewenang untuk langsung memberikan sanksi berat. Pemberian sanksi inipun menjadi perdebatan tersendiri di Depkeu.
            Sementara itu ICW menilai, selama ini Kompartemen Akuntan Publik IAI kerap cuma memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Padahal, mereka bisa mengeluarkan auditor dari keanggotaan. Begitu pula pihak Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.
            Oleh karena itu untuk mengantisipasi masalah ini lebih jauh, IAI sedang membuat suatu progam untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan harapan akuntan publik bakal menyadari bahwa kalau dia melanggar peraturan atau melakukan sesuatu yang tidak benar, kemungkinan untuk diketahui besar.
            Menurut penulis, yang penting ada pengaduan. Di Indonesia kerap terjadi pihak yang dirugikan cuma berkoar-koar memberi pernyataan sana-sini, tetapi tidak pernah laporan. Sejauh ini IAI belum bisa proaktif. Yang jelas, selama akuntan publik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SPAP, maka yang bersangkutan terbebas dari sanksi apapun. Jika diberi sanksi, ini bisa diartikan bahwa akuntan publik lalai dalam melaksanakan SPAP. Yang pasti, BP2AP sedang meneliti
pekerjaan para akuntan publik yang melanggar etika dalam kasus audit bank. Badan ini butuh waktu untuk memperoleh data dari BPKP. Seandainya akuntan publik yang dikenai sanksi merasa tidak puas, dia bisa melakukan banding ke Majelis Kehormatan. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan, sifatnya final.

PENUTUP
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Etika profesi mendapat tempat yang sangat istimewa dan mendasar bagi kehidupan profesional seseorang akuntan. Sistem yang tidak dapat ditawartawar dan harus dikembangkan adalah prinsip independen, objektif dan due profesional care.
2.      Penegakkan etika profesional merupakan kunci untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap jasa yang diberikan oleh akuntan publik, apabila etika profesi yang menjadi landasan bagi akuntan publik tidak dijalankan semestinya maka akan berdampak kepada munculnya masalah berupa ketidakpercayaan masayarakat terhadap jasa profesional yang diberikan.
3.      Penegakan etika bagi akuntan publik yang lebih baik lagi merupakan suatu tantangan yang berat baik bagi IAI sendiri maupun anggotanya (dalam hal ini akuntan publik) pada masa yang akan datang sehubungan dengan adanya krisis kepercayaan terhadap mutu pekerjaan akuntan publik.
4.      Penegakan etika akuntan publik masih terkendala dalam pelaksanaannya  karena adanya kesalahan sistem pendidikan, lemahnya penegakan hukum dan adanya tumpang tindih dalam praktek penyelesaian pelanggaran, yang seharusnya tidak terjadi.
5.      IAI selaku organisasi profesi terus berusaha menciptakan suatu terobosan baru dalam upaya penegakan etika sesuai dengan tuntutan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Arfan Ikhsan Lubis dan ayu Oktaviani, 2003, Upaya Memperbaiki Kemerosotan Citra Akuntan, Edisi     32 April, Media Akuntansi, PT. Intama Artha Indonesia
Arens, Alvin A. Randal J.Elder, Mark S.Beasley, 2008. Auditing and Assurance Services and ACL           Software. 12 th Edition. New Jersey : Prentice Hall.
Jusuf, Al Haryono, 2001. Auditing (Pengauditan), Cetakan Pertama, Bagian Penerbitan STIE –    YKPN, Yogyakarta 2001
Ikatan Akuntan Indonesia, 2000. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, Edisi Juli 2000,
_____________, 2001 Kumpulan Artikel Dan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, edisi 2001
Warta Ekonomi,2001. Audit Bank, Jakarta,Edisi 13 Agustus 2001
Wuryan Andayani, 2002, Etika Profesi, Tanggung Jawab Auditor dan Pencegahan Kecurangan   dengan Teknologi Baru, Media Akuntansi Edisi 23 Januari, PT. Intama Artha Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2014

Tugas 2 Softskill Bahasa Indonesia 2

1.    Menulis Laporan Ilmiah

-               Macam-Macam Laporan Ilmiah
Untuk mengemukakan tentang macam laporan ilmiah, penjelasan Mukayat D. Brotowidjoyo1 sangatlah berarti. Mukayat melihat bahwa informasi yang disajikan dalam laporan itu dapat bermacam-macam. Kemungkinan isinya menyangkut pekerjaan yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai atau menyangkut hasil uji atau analisis suatu varietas benda, sajian hasil penelitian atau penyidikan. Menurutnya, sulit untuk melakukan klasifi kasi mengingat bahwa berbagai laporan sangat variatif dan sifat-sifatnya tidak menentu. Walaupun demikian menurut Mukayat beberapa ahli condong untuk membagi macam-macam laporan tersebut.
1. Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.
2. Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.
3. Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.
4. Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.
5. Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.
Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. Walaupun sangat beragam dan variatif, macam laporan ilmiah dapat dikategorikan menjadi hal-hal berikut.
1. Laporan kemajuan, yaitu laporan yang disampaikan untuk melihat perkembangan kemajuan atau langkah yang telah ditempuh, untuk melihat kemungkinan munculnya kesulitan dan bagaimana rencana antisipasinya.
2. Laporan akhir; laporan ini dapat didahului laporan kemajuan untuk melihat pencapaian yang diperolehantara yang dicerminkan dalam usulan penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir.
3. Laporan berkala; disusun untuk melihat suatu kinerja yang melibatkan karakter keilmiahan, dalam suatu periode waktu tertentu sehingga dapat diperoleh suatu gambaran dinamika dari periode yang satu dengan periode lainnya.
4. Laporan hasil uji; laporan ini perlu juga menyertakan rekomendasi, setelah disampaikan informasi ilmiah tentang sesuatu, karena dimungkinkan akan menjadi dasar suatu kebijakan tertentu.
Mengenai macam laporan ilmiah berupa laporan penelitian, penulis berpendapat bahwa dalam setiap laporan yang disertakan karakter “ilmiah”, dapat diasumsikan melalui suatu penelitian, karena terikat dengan kaidah ilmiah. Karakter ilmiah dan proses penelitian yang dimaksud adalah karena aspek ketelitian, kecermatan, merupakan hal yang penting dalam setiap laporan ilmiah. Penelitian dapat dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun menyertakan data empiris. 
      Macam- Macam Laporan
      Menurut Mukayat Brotowidjojo
·                                        -         Laporan Periodis
·                                        -         Laporan Kemajuan
·                                        -         Laporan Hasil Uji
·                                        -         Laporan Rekomendasi
               -    Laporan Penelitian
dalam rumusan lain:
·         Laporan Kemajuan
·         Laporan Akhir
·         Laporan Berkala
·         Laporan Hasil Uji

      Ciri-Ciri Laporan
1. Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu. Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.
2. Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah itu biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomornomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.
3. Laporan itu bersifat sangat objektif, maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifi k. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.
4. Bahasa dan nadanya formal. Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.
5. Judul, subjudul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan (1) cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka; (2) perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.
Ciri-Ciri Laporan
menurut Mukayat Brotowidjojo
·         pembacanya tertentu;
·         berupa laporan panjang;
·         sangat objektif;
·         bahasa dan nada formal;
·         perencanaan mantik.
dalam rumusan lain:
·         ditujukan kepada pembaca tertentu;
·         sistematika laporan disesuaikan dengan pemberi perintah;
·         bahasanya formal,
·         memerhatikan kaidah-kaidah ilmiah;
·         objektif.
                                           
-                Persyaratan Pembuatan Laporan
Mukayat Brotowidjojo mengemukakan juga persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.
1.    Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.
2.    Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.
3.    Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.
4.    Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat  kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.
5.    Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.
6.    Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.
Hal yang perlu dicatat menurut Mukayat sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh penulis laporan ialah bekerja secara konstan untuk menghemat tenaga dan mental pembacanya. Laporan ilmiahdisesuaikan dengan situasinya. Pelajari segala sesuatu terlebih dahulu untuk persiapan penulisan laporan ilmiah.

2.    Rancangan Usulan Penelitian

-                    Manfaat Rancangan Usulan Penelitian

Rancangan penelitian adalah pokok-pokok perencanaa seluruh penelitian yang teruang dalam satu kesatuan naskah secara ringkas, jelas dan utuh.
Manfaat Rancangan Penelitian
1.    Sebagai kerangka operasional penelitian (blue print)
2.    Menegaskan kedalaman (intensitas) dan keleluasaan (eksensitas) penelitian.
3.    Memperkirakan penelitian yang akan dihadapi dan rancangan alternative penyelesaiannya.
4.    Mengetahui kelemahan hasil penelitian.Rancangan penelitian harus memenuhi syarat-syarat     sistematis, konsisten dan operasional. Dalam penyusunannya perlu memperhatikan hal-hal seperti cara pendekatan, metode, dan strategi yang efektif.

Langkah kerja dalam rancangan penelitian dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1)      Bagian awal, berisi mengidentifikasi masalah, merumuskan masalah, melakukan kajian pustaka, mengidentifikasi variabel, dan menyusun instrumen.
2)      Bagian inti, melaksanakan penelitian, termasuk melakukan observasi, pengambilan data, dsb.
3)      Bagian akhir, panyusunan laporan dan publikasi hasil penelitian.

-                          Bentuk dan isi usulan penelitian
Rancangan usulan penelitian untuk disertasi sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur pokok sebagai berikut :
1.      Bagian Awal
a.       Judul penelitian yang direncanakan akan dilakukan.
b.      Identitas penyusun rancangan.
c.       Tanggal pengajuan rancangan ke Program Pascasarjana.
2.      Bagian Utama
Bagian utama meliputi :
a.       Rasional dari judul yang dipilih.
b.      Perumusan masalah, telaah pustaka dan penelitian terdahulu.
c.       Tujuan dan kegunaan penelitian.
d.      Kerangka pemikiran teoritis.
e.       Rancangan hipotesis, jika dipakai.
f.       Metode penelitian. 
g.      Hasil yang diharapkan dan masalah yang diantisipasi
h.      Jadwal penelitian 
              3.   Bagian Akhir  
a. Daftar pustaka sementara 
b. Daftar riwayat hidup penyusun rancangan.

-          Contoh rancangan usulan penelitian
A.    Bagian Awal
1.      Judul
Judul rancangan usulan penelitian diketik dengan hurufkapital. Judul hendaklah cukup ekspresif menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak diteliti. Di bawah judul ditulis kalimat :
"Rancangan Usulan Penelitian Untuk Disertasi"
2.      Identitas Penulis
Nama : hanya huruf-huruf pertama yang diketik dengan huruf Kapital.
3.      Tanggal Pengajuan, ditulis :
Diajukan kepada Program Sarjana
Universitas Gunadarma 2014
pada tanggal
B.   Bagian Utama
1.      Perumusan Masalah
Dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi, unsur pokok perumusan masalah ini mempunyai peranan lebih penting dari unsur-unsur pokok lain.
- Tujuan dan Kegunaan Penelitian 
Dalam fasal tujuan dan kegunaan penelitian ini disebutkan secara spesifik tujuan-tujuan apa yang dirancangkan akan dicapai dalam penelitian itu dan kegunaan apa yang akan diperoleh dari penelitian yang dirancangkan.
Metode Penelitian 
Pasal metode penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Pendekatan dan bentuk/cara yang dipakai untuk meneliti.
b.  Penjelasan tentang populasi serta rancangan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian.
c.    Metode pengumpulan data dan alat pengambil data yang akan digunakan.

Sumber :