NAMA
KELOMPOK : NURFITRIYANI (25211346)
(NUSA) SANTIANI MANURUNG (26211602)
Judul buku : Standar Profesional Akuntan Publik (Kode Etik
Akuntan Indonesia dan Aturan Etika Profesi Akuntan Publik).
Penulis : IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia )
Dalam memasuki lingkungan bisnis
yang turbulen dan kompetitif, setiap profesi berusaha untuk senantiasa
menemukan kembali keunggulan kompetitif masing-masing, agar keberadaan profesi
tersebut tetap bernilai tambah bagi masyarakat. Profesi akuntan publik
membangun keunggulan kompetitifnya dalam masyarakat melalui pengembangan secara
berkelanjutan standar profesional bertaraf internasional. Pengembangan ini
dimaksudkan agar jenis dan kualitas jasa yang disediakan oleh profesi akuntan
publik memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kode Etik yang dimiliki oleh IAI
dinamakan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai
berikut:
- Tanggungjawab profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku profesional
- Standar teknis