Rabu, 24 April 2013


Spaghetti Udang
Waktu 45 menit    Porsi 4 orang    Kalori 202 Kkal/orang

Udang Sayur Popcorn
Waktu 10 menit    Porsi 4 orang    Kalori 165 Kkal/orang

Tahu Teriyaki
Waktu 15 menit    Porsi 4 orang    Kalori 198 Kkal/buah

BAB 14
Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.

Kesimpulan :
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.

BAB 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam beberapa dasawarsa terakhir, dunia musik mengalami banyak perkembangan. Banyak jenis musik baru yang lahir dan berkembang. Teknologi semakin berkembang, dan dunia musikpun mengikuti arah perkembangan teknologi dan selera masyarakat akan suatu irama nada. Grup musik dan perusahaan rekaman bermunculan sebagai akibat dari perkembangan musik tersebut. Pada saat ini banyak sekali perusahaan rekaman di seluruh dunia, termasuk di dalamnya Aquarius, dan EMI Records. Perkembangan bisnis dan persaingan usaha berkembang sangat pesat, dan munculah kekhawatiran akan persaingan usaha yang tidak sehat. Persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan lain termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 mengenai Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh kasus yang sesuai dengan permasalahan ini adalah Kasus antara EMI Records, bersama Dewa 19, yang dituntut oleh Aquarius, disebabkan adanya perpindahan Dewa 19 ke EMI Records, dan Aquarius menduga perpindahan tersebut melanggar Pasal 23 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan pelaku usaha lain. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, Apakah benar EMI dan Dewa 19 melakukan persekongkolan? Apa akibat hukum yang timbul, jika Dewa 19 dan EMI memang melakukan persekongkolan? Permasalahan ini dijawab dengan mengurai Pasal 23 Undang Undang nomor 5 Tahun 1999, mempelajari fakta – fakta mengenai permasalahan ini, dan mengelompokkannya sesuai dengan unsur dari Pasal 23 Undang Undang nomor 5 Tahun 1999.

Kesimpulan :
Dewasa ini hampir semua perusahaan melakukan tindakan tersebut demi kesuksesannya, harusnya mereka berfikir bahwa itu merugikan orang lain dan dapat terjerat hukum yang membuat perusahaan mereka di cap jelek oleh masyarakat . Seharusnya di adakan kerja sama agar terjalin keharmonisan antara perusahaan satu dengan yang lain dan tidak terjadi persaingan tidak sehat. Dari kasus di atas dapat di simpulkan  bahwa Dewa 19 dan EMI Records terbukti melakukan persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan milik Aquarius dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

BAB 11
CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

Kesimpulan :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang  tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah

Refrensi : www.kompas.com 

BAB 9
Contoh kasus wajib daftar perusahaan

Bagi warga, khususnya pencari kerja di wilayah Jabotabek dan Banten nampaknya harus berhati – hati dengan iklan berjudul “Bekerja Ngelem Kotak Teh Rosela” dengan upah Rp. 70 ribu per kotak. Pengumuman yang mengatasnamakan PT. HI (singkatan,red) beralamat di Gedung Unas, Senen, Jakarta Pusat, serta perwakilannya di Bekasi dan Bogor. Iklan tersebut di duga terkait dengan aksi penipuan, karena pencari kerja diminta untuk membayar uang administrasi sebesar Rp. 250.000, tanpa penjelasan yang jelas. 
Menurut Aditya, seorang korban penipuan, ia telah ditipu PT. HI yang berjanji akan memberikan honor sebesar Rp. 70 ribu bila mengerjakan ngelem kotak teh sebanyak 250 lembar. Namun dalam kenyataannya ia diminta menyebarkan brosur untuk mencari pekerja lain, atau korban lain. Selain itu, ia diminta membayar uang sebesar Rp. 250.000 dan uang tersebut ternyata tidak dikembalikan.
Kata Aditya, ia membaca iklan pengumuman tersebut di Koran harian terbitan ibukota. Tetapi setelah mendatangi kantor PT. Hadena Indonesia cabang Grogol ternyata dia diminta membayar uang sebesar Rp 250.000 dan diberikan kotak teh untuk dilem.
“Keesokan harinya, memang saya mendapatkan upah sebesar Rp 70 ribu, tetapi saya diminta untuk menyebarkan brosur yang sama, dan bukan bekerja untuk ngelem kotak teh lagi”, ungkapnya ia mengaku merasa kaget atas perintah tersebut. Dan saat ia menyatakan tidak bersedia dan meminta uangnya sebesar Rp 250.000 dikembalikan, ternyata dinyatakan tidak bisa diambil kembali.
Ia meminta agar pencari kerja untuk berhati – hati dalam mencari kerja, apalagi dengan tawaran gaji yang tinggi. Dan meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus penipuan tersebut. 

Kesimpulan :
berdasarkan kasus di atas saya tarik kesimpulan apa yang dilakukan perusahaan tersebut salah, karena mereka melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan mereka. Dan sebaiknya pemerintah maupun penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat, serta jika memang terbukti bersalah harap memberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Dan apabila perusahaan tersebut masih tetap berdiri, sebaiknya mereka memperbaiki mekanisme manajemen di perusahaannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain.